Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Kuasa Hukum: Tak Ada Pelanggaran Hukum oleh Warga di Tambang PT Pantas Indomining

Berita Banggai by Berita Banggai
26 Desember 2025
0
ADVERTISEMENT

 

BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan warga dalam aksi penyampaian pendapat, hearing, maupun pemalangan simbolik di area pertambangan PT Pantas Indomining.

“Secara hukum, masyarakat tidak melakukan pelanggaran apa pun. Justru perusahaan yang wajib membuktikan legalitas dan kepatuhan dokumen perizinannya,” kata Kuasa Hukum masyarakat, Supriadi Lawani, S.H, dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Mantan aktivis Walhi yang biasa dipanggil Budi ini menegaskan, berdasarkan surat resmi Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, PT Pantas Indomining telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penambangan karena tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi, setelah sebelumnya menerima peringatan pertama hingga ketiga.

“Dengan adanya surat penghentian sementara dari ESDM, maka secara hukum aktivitas penambangan wajib dihentikan. Tidak ada dasar pidana untuk menuduh masyarakat menghalangi kegiatan tambang,” tegasnya.

Menurutnya, beban pembuktian sepenuhnya berada pada pihak perusahaan untuk menunjukkan status IUP yang sah, pemenuhan jaminan reklamasi, serta keterbukaan dokumen lingkungan seperti AMDAL.

Ia juga menilai, pelaporan pidana terhadap warga dalam konteks ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi dan bertentangan dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang melindungi pejuang lingkungan hidup.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional dengan menjadikan dokumen resmi Kementerian ESDM sebagai rujukan utama,” pungkasnya. (*)

 

(BB/03)

Tags: PT Pantas IndominingSupriadi LawaniTambang Pagimana
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK-Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banggai tahun 2026 menjadi sorotan lantaran menempati posisi ke 12 dari 13 kabupaten kota yang...

Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026...

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  HARI  Buruh Internasional (May Day) merupakan hari monumental, bukan sekedar sesuatu yang terberi namun sebuah perjuangan panjang yang penuh...

JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, BANGKOK - JOB Tomori kembali menorehkan prestasi di kancah International dengan meraih 2 penghargaan pada ajang The 18th...

Hadiri RDP Komisi III DPRD Banggai, JOB Tomori Sampaikan Program Pengembangan Masyarakat

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD...

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

Dinkes Banggai Siapkan Puskesmas Baru untuk Layani Warga Toili

by Berita Banggai
29 April 2026
0

    BERITABANGGAI.COM, TOILI —Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai merespons harapan Bupati Banggai terkait pembentukan puskesmas di Kecamatan Toili, menyusul pemekaran...

Next Post

Berlangsung Meriah, JOB Tomori Gelar Jalan Sehat Bertajuk Tomori Sehat 2025

JOB Tomori Dan SKK Migas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera Utara

Discussion about this post

Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI

by Berita Banggai
3 Mei 2026
0

Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

by Berita Banggai
1 Mei 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Punya Kilang Gas Namun Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banggai Hampir Terendah se Sulteng
  • Putusan PTUN Diabaikan, Budi Desak DPRD Sulteng Bawa Kasus Kades Banggai ke DPR RI
  • Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan
  • JOB Tomori Raih 2 Penghargaan Internasional Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  • Hadiri RDP Komisi III DPRD Banggai, JOB Tomori Sampaikan Program Pengembangan Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In