BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kuasa hukum DPC Partai Gerindra Banggai, Hamid Cennu, SH., MH., menegaskan bahwa putusan majelis hakim yang menolak gugatan Hari Sapto Adji merupakan langkah yang tepat dan mencerminkan keadilan bagi partai.
Menurut Hamid, putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa keputusan Ketua Umum Partai Gerindra dalam melakukan pemberhentian kader telah sesuai dengan mekanisme dan aturan internal partai.
“Putusan ini sudah benar. Ini adalah bentuk keadilan bagi partai. Keputusan Ketua Umum terkait pemberhentian kader telah melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Advokat yang sedang studi Doktoral ini juga menegaskan bahwa sebagai partai besar, Partai Gerindra menjunjung tinggi konstitusi organisasi dan tidak mungkin bertindak di luar ketentuan internal.
“Partai Gerindra adalah partai besar yang taat pada aturan. Pemberhentian kader jelas dilakukan sesuai dengan konstitusi partai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hamid menyampaikan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan tetap dilanjutkan sesuai jalur hukum dan mekanisme yang berlaku di internal partai.
“Terkait PAW, akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga berharap pihak-pihak lain tidak terkesan memperlambat proses ini, karena ini merupakan urusan internal partai,” tegasnya.
Dengan putusan ini, pihaknya berharap polemik yang berkembang dapat segera berakhir dan seluruh kader tetap solid dalam menjalankan garis perjuangan partai. (*)
(BB/03)












Discussion about this post