BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kebijakan perusahaan industri Amonia PT.Panca Amara Utama di Kabupaten Banggai yang mengalihkan arus transportasi diruas jalan Luwuk-Batui melalui jalan lingkar sepanjang 12 kilometer di Batui, Kabupaten Banggai, mulai menelan korban.
Sebuah kecelakaan truk yang terjadi pada Selasa (5/5/2026) dan viral di media sosial, dilaporkan terjadi ruas jalan lingkar tersebut. Truk tronton tersebut gagal menanjak dan jatuh kesebuah jurang terjal yang berada diruas jalan lingkar tersebut.
Salah seorang advokat yang aktif dalam Jaringan Advokasi Rakyat Lingkar Industri (JARRI) Kabupaten Banggai, Razwin Baka, merespon peristiwa itu dalam sebuah unggah di media sosial miliknya.
Kata dia, ketika pengalihan arus lalu lintas dilakukan oleh perusahaan dan kemudian menimbulkan korban, maka persoalan ini tidak bisa dilihat sekadar sebagai musibah biasa.
Ada aspek tanggung jawab hukum yang harus diuji secara objektif. Karena mennurutnya, prinsip dasarnya jelas siapa yang menimbulkan risiko, maka dia pula yang wajib memastikan risiko tersebut tidak membahayakan masyarakat.
Dikatakan, perusahaan yang melakukan pengalihan jalan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin bahwa jalur alternatif yang disediakan layak, aman, dan memenuhi standar keselamatan.
Jika jalur tersebut justru memiliki tanjakan ekstrem, kondisi jalan yang tidak memadai, serta tidak didukung rambu-rambu dan pengamanan yang cukup, maka terdapat indikasi kuat adanya kelalaian (negligence). Apalagi jika kondisi itu dapat diperkirakan sebelumnya akan membahayakan pengguna jalan, seperti potensi rem blong pada kendaraan saat menanjak.
“Di sisi lain, memang ada faktor pengguna jalan, tetapi dalam konteks ini, ketika seseorang sedang mencari nafkah dan dipaksa melewati jalur yang berisiko tinggi akibat kebijakan pihak lain, maka beban tanggung jawab utama tetap berada pada pihak yang membuat kebijakan pengalihan tersebut,” katanya. (*)
(BB/03)











Discussion about this post