BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 akhir november lalu.
Salah satu alokasi anggaran yang tertuang di dalam APBD 2023 adalah terkait Dana Desa yang merupakan pendapatan transfer Kabupaten Banggai yang berasal dari pemerintah pusat.
Pada tahun 2023 mendatang, Kabupaten Banggai diproyeksikan mendapatkan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,9 triliun yang didalamnya termasuk Dana Desa sebesar Rp219 miliar atau tepatnya Rp219.210.275.000.
Dana tersebut akan digelontorkan ke semua desa yang ada di Kabupaten Banggai pada tahun 2023 mendatang.
Untuk diketahui, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada beberapa prinsip yaitu :
Kemanusiaan, yakni pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinas. (*)
(bb/03)
Discussion about this post