ANGKA Rp593.370.000 untuk satu unit kendaraan roda dua dalam APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2022 bukan sekadar angka. Ia adalah alarm. Alarm tentang bagaimana uang publik dibelanjakan, bagaimana prioritas ditentukan, dan bagaimana transparansi diuji di ruang-ruang birokrasi.
Data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan paket tersebut berada pada Satuan Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, dengan realisasi pada Desember 2022. Publik tentu berhak bertanya: motor jenis apa yang nilainya menembus setengah miliar rupiah? Untuk kebutuhan siapa? Dalam konteks apa urgensinya disusun dan disetujui?
Di tengah realitas ekonomi daerah yang tidak ringan—ketika harga kebutuhan pokok merangkak naik, petani dan nelayan berjuang dengan biaya produksi yang tinggi—pengadaan barang bernilai fantastis akan selalu memicu pertanyaan etis sekaligus yuridis. APBD bukan dompet pribadi pejabat. Ia adalah instrumen fiskal yang bersumber dari pajak, retribusi, dan transfer negara yang secara konstitusional diperuntukkan bagi pelayanan publik.
Dalam perspektif hukum keuangan daerah, setiap pengadaan barang/jasa harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepatuhan prosedural. Jika benar kendaraan tersebut dibeli melalui APBD, maka ia secara hukum adalah Barang Milik Daerah (BMD). Konsekuensinya jelas: harus tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), memiliki nomor register, tercantum dalam laporan aset, dan dapat diverifikasi keberadaan fisiknya.
Di sinilah uji integritas dimulai. Apakah spesifikasi teknisnya tersedia untuk publik? Apakah analisis kebutuhan (need assessment) dapat ditunjukkan? Apakah terdapat dokumen pemilihan penyedia, berita acara serah terima, serta pencatatan aset yang sinkron antara dokumen anggaran dan kondisi riil di lapangan?
Pengadaan bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah rangkaian mata rantai: perencanaan, penganggaran, proses pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran, serah terima, hingga pencatatan aset dan penguasaan fisik. Jika satu mata rantai kabur, maka celah itu cukup untuk memunculkan dugaan maladministrasi, bahkan potensi kerugian keuangan daerah.
Yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya soal mahal atau tidak mahal. Melainkan apakah pembelian tersebut benar-benar proporsional dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Apakah ada urgensi operasional yang rasional? Ataukah ini sekadar pemborosan terselubung yang dibungkus legalitas administratif?
Transparansi seharusnya menjadi jawaban, bukan ancaman. Pemerintah daerah tidak perlu alergi terhadap pertanyaan publik. Justru dalam situasi seperti ini, keterbukaan adalah satu-satunya cara memotong spekulasi.
Publik berhak mengetahui: di mana kendaraan itu saat ini berada, siapa pengguna resminya, apa fungsi operasionalnya, dan bagaimana status pencatatannya dalam administrasi aset.
Jika semua dokumen lengkap dan prosedur dipenuhi, maka membuka data adalah langkah elegan untuk membungkam keraguan. Namun jika data sulit diakses, informasi berbelit, atau terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dan kondisi faktual, maka pertanyaan publik akan berubah menjadi tuntutan pemeriksaan.
Kasus ini bukan soal satu unit motor. Ini soal tata kelola. Soal apakah prinsip good governance benar-benar hidup dalam praktik, atau hanya menjadi jargon dalam dokumen RPJMD dan laporan kinerja.
APBD adalah cermin keberpihakan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan secara moral. Ketika angka Rp593 juta muncul untuk satu kendaraan roda dua, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi satu instansi, tetapi kredibilitas seluruh sistem pengelolaan keuangan daerah.
Kepercayaan publik dibangun oleh data yang terbuka dan bisa diuji. Jika pengadaan ini sah, rasional, dan sesuai kebutuhan, maka buktikan dengan dokumen dan fakta lapangan. Jika tidak, maka koreksi harus dilakukan secara transparan.
Sebab dalam negara hukum, uang rakyat bukan ruang gelap. Ia harus selalu berada di bawah cahaya pemeriksaan publik.
Pinggiran Luwuk, 18 Februari 2026
*Penulis adalah petani pisang











Discussion about this post