1. WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU.
3. Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
4. Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM.
5. Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki, atau kapal jika Nelayan.
Melalui siaran pers di halaman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di ekon.go.id, Pembagian BTPKLWN ini diharapkan bisa mengurangi kemiskinan yang terjadi di Indonesia dan mensejahterakan pelaku usaha yang mendapat bantuan tersebut.
Discussion about this post