BERITABANGGAI.COM, Bagi para Nelayan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak Covid-19 akan mendapatkan bantuan (BT-PKLW) dari Pemerintah sebesar Rp600 ribu rupiah.
Pada tahun 2022 ini BT-PKLW yang diberikan Pemerintah akan diperluas dengan menambahkan para Nelayan sebagai salah satu penerima bantuan tersebut.
Bantuan BTPKLWN 2022 diberikan di 25 provinsi sebanyak 212 kabupaten kota yang dimana 147 kabupaten kota diantaranya adalah wilayah pesisir.
Sebanyak 2,76 juta penerima, diterbagi menjadi 1,76 juta Nelayan dan 1 juta PKL dan Pemilik warung.
Untuk mendapatkan BTPKLWN 2022 hanya Nelayan yang memiliki kriteria khusus Sebagai berikut:
1. Pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan, buruh
2. Nelayan penangkap ikan Tidak menggunakan kapal
3. Nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).
Baca Juga : Simak! Tak Dapat THR 2022, Berikut Nomor Pengaduan di Enam Area di Sulteng Termasuk Banggai
Data PKL , Pemilik Warung serta Nelayan yang akan menerima BTPKLWN akan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas atau babinsa secara Swadaya bagi PKL, Pemili warung dan Nelayan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Discussion about this post