Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Berita Nasional

Ketum DePA-RI Ingatkan Pentingnya Paradigma “Justitia Omnibus”

Berita Banggai by Berita Banggai
2 Januari 2025
0
Pertemuan
dua sahabat, masing-masing pendiri DePA-RI, TM Luthfi Yazid (kanan) dan pendiri Indonesian PhD Council, Prof Dr. Hayyan ul Haq (kiri) di  Lombok NTB belum lama berselang (Foto: Humas DePA-RI)

Pertemuan dua sahabat, masing-masing pendiri DePA-RI, TM Luthfi Yazid (kanan) dan pendiri Indonesian PhD Council, Prof Dr. Hayyan ul Haq (kiri) di Lombok NTB belum lama berselang (Foto: Humas DePA-RI)

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)
Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan arti pentingnya semangat dan komitmen para advokat dalam membantu penegakan hukum yang diabdikan untuk keadilan bagi semua (Justitia Omnibus).

“Penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan merupakan cita-cita sekaligus jiwa dari organisasi DePA-RI,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Rabu (1/1).

Ketum DePA-RI mengemukakan pernyataan tersebut di awal tahun baru 2025, sekaligus menjelaskan tentang hasil dari “Pekan Apresiasi dan Pendalaman Pengembangan Hukum Teoritik ke-IIl” yang berlangsung 18 – 22 Desember 2024 di Mataram dan Lingsar, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pekan apresiasi terkait bidang hukum itu sendiri diselenggarakan oleh Indonesian Ph.D Council (IPC) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hak Kekayaan Intelektual se-Indonesia (APHKI) dan DePA-RI dengan memfokuskan dialog dan diskusi hukum pada “Pembadanan Keadilan Substantif bagi Semua”.

Rangkaian kegiatan akademik yang berlangsung lima hari itu diselenggarakan secara hybrid, dan diikuti para pembelajar Doktor ilmu hukum, dosen dan peneliti serta advokat yang tergabung dalam IPC (296 anggota), APHKI (222 anggota) dan DePA-RI (ribuan anggota).

Dr. Luthfi lebih lanjut mengemukakan, DePA-RI yang mengedepankan Justitia Omnibus itu sendiri adalah organisasi yang resmi, sah dan valid, karena status badan hukumnya sudah diberikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.

“Itu artinya DePARI adalah lembaga yang legitimate, sebagai wadah pengorganisasian dan pengoptimasian eksistensi dan peran para advokat dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB Dr. Ainuddin SH., MH menyatakan kesiapannya bersama para anggota KAI lainnya untuk masuk menjadi anggota DePA-RI.

Sementara itu Hayyan ul Haq, SH, LL.M., Ph.D., Founder and Chairman of Indonesian Ph.D Council pada “Pekan Apresiasi dan Pendalaman Pengembangan Hukum Teoritik ke-IIl” menyatakan, kekuatan DePA-RI terletak pada nilai yang mendasari dan mengikatnya dalam perjuangan yang sama, yaitu keadilan untuk semua.

“Anda para advokat berkumpul di DePA-RI bukan karena kebetulan. Tapi karena diikat dengan nilai, visi dan energi yang sama, dan yang saling menguatkan, yaitu komitmen dan kehendak untuk mewujudkan keadilan substantif bagi semua atau Justitia Omnibus,” kata dosen dan peneliti pada FH Universitas Mataram itu sebagaimana dikutip Ketum DePA-RI.

Dr. Luthfi Yazid juga menyinggung kasus-kasus kontroversial yang menyita perhatian publik seperti pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menghimbau para koruptor untuk mengembalikan harta negara yang dikorupsi.

Begitu pula terhadap kebijakan kontroversial pemerintah yang mengembalikan para terpidana kembali ke negara mereka masing-masing. Dr. Luthfi Yazid menchallenge strategi seperti apa yang dapat dilakukan dalam menyeimbangkan legal idealisme dan legal realism tersebut.

Menurut Ketum DePA-RI, terhadap kedua masalah hukum yang kontroversial itu, Guru Besar dan mantan Dekan FH-UI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H melihat bahwa secara kongkrit Prabowo mengungkapkan komitmennya dalam pemulihan semua kerugian negara yang diakibatkan oleh para koruptor.

Dalam hal ini seharusnya jajaran pemerintah di bawah Presiden, yaitu Menkumham dan aparat penegak hukum segera bekerja untuk memvisualisasikan dan mewujudkan idealitas tersebut.

Langkah yang dilakukan misalnya melalui pembentukan undang-undang atau peraturan seperti Deferred Prosecution Agreement yang mengatur prosedur, proses atau tahapan dalam teknis hukum pidana terkait pengembalian dana yang dikorupsi itu.

Langkah itu sangat penting guna menghindari pendikotomian antara idealitas dan legalitas, dimana seharusnya tidak dipertentangkan atau membuat pilihan antara idealitas dan realitas hukum.

Keduanya adalah mazhab pendekatan yang seharusnya bisa diintegrasikan dalam memvisualisasikan dan mewujudkan pengembanan hukum yang berkeadilan bagi semua (Justitia Omnibus).

Demikian pula ketika menanggapi proses pengembalian tahanan terpidana, Prof. Topo melihat adanya permasalahan di level perundang-undangan, karena sampai saat ini Indonesia belum menandatangani perjanjian (Strassboug Agreement) pengembalian tahanan dan belum memiliki undang undang pemindahan tahanan.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selama ini hanya berdasarkan pada pendekatan non-hukum, melalui bubungan politik dan persahabatan kedua negara. Kebijakan tanpa fondasi normatif yang jelas seperti itu rentan untuk memicu negara lain yang juga menuntut hal yang sama, yaitu pemulangan tahanan dari negara mereka.

Maka, menurut Prof. Topo, Pemerintah harus mengaturnya dalam bentuk perundang-undangan yang jelas, mengingat isu pengembalian tahanan itu harus detail, seperti jenis kejahatan apa yang bisa dipulangkan, hukuman minimal berapa tahun untuk dapat dipulangkan, dan seterusnya.

“Inti dalam dialog tersebut adalah perlunya fondasi normatif yang jelas dalam membadankan idealitas gagasan dan solusi pada pengembanan hukum praktisnya,” demikian Ketum DePA-RI. (*)

 

(bb/03)

Tags: AdvokatDepariPraktisi Hukum
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Seorang remaja putri dinyatakan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di ruas jalan Gunung Tompotika, Kelurahan Baru,...

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi memberhentikan Hari Sapto Adji dari keanggota Partai Gerindra,...

Beach Volleyball Tournament 2026 Diikuti 22 Club, Kadispora : Ini Persiapan Porprov

by Berita Banggai
2 Februari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Beach Volleyball Tournament 2026 berlangsung di Lapangan GOR Kilongan, Kecamatan Luwuk, sejak 29 Januari hingga 1...

JOB Tomori Kembali Raih Penghargaan Tertinggi HSSE Patra Adikriya Bhumi Utama 2025

by Berita Banggai
24 Januari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, JAKARTA— JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan sekali lagi berhasil mempertahankan...

Waket 1 DPRD Banggai Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mendono

by Berita Banggai
23 Januari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Wakil Ketua 1 DPRD Banggai Wardani Murad Husain meninjau langsung korban kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan di...

Laporkan Kinerja ke Publik, Waket 1 DPRD Banggai Rilis Realisasi Pokir Tahun 2025

by Berita Banggai
21 Januari 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Kehadiran Wardani Murad Husain selaku Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Gerindra yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua...

Next Post
Dua Unit Ambulans Baru untuk Kabupaten Banggai akan Diperoleh dengan Sumber DAK

Dua Unit Ambulans Baru untuk Kabupaten Banggai akan Diperoleh dengan Sumber DAK

JOB Tomori Tuntaskan Pembebasan 52 Bidang Lahan Untuk Pengembangan Senoro Selatan

Discussion about this post

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji

by Berita Banggai
3 Februari 2026
0

Beach Volleyball Tournament 2026 Diikuti 22 Club, Kadispora : Ini Persiapan Porprov

by Berita Banggai
2 Februari 2026
0

JOB Tomori Kembali Raih Penghargaan Tertinggi HSSE Patra Adikriya Bhumi Utama 2025

by Berita Banggai
24 Januari 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Seorang Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Truck Parkir di Luwuk
  • DPP Partai Gerinda Resmi Berhentikan Hari Sapto Adji
  • Beach Volleyball Tournament 2026 Diikuti 22 Club, Kadispora : Ini Persiapan Porprov
  • JOB Tomori Kembali Raih Penghargaan Tertinggi HSSE Patra Adikriya Bhumi Utama 2025
  • Waket 1 DPRD Banggai Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mendono
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In