Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Berita Nasional

Sekjen MUI Ajak Semua Pihak Jaga Martabat Konstitusi

Berita Banggai by Berita Banggai
23 Agustus 2024
0
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan (Foto: Dok. pribadi)

Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan (Foto: Dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, JAKARTA – Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengingatkan DPR dan semua pihak terkait agar menahan diri dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

“Hemat saya, upaya untuk menganulir Putusan MK itu menimbulkan banyak resiko, karena telah menuai perdebatan dan dapat memicu konflik. Putusan MK itu sudah final dan mengikat. Jadi jangan memancing di air keruh,” kata Buya Amirsyah ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah secara singkat membahas RUU Pilkada pada 21 Agustus 2024. Pembahasan RUU itu dinilai tak sesuai dengan Putusan MK yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 terkait Pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Sekjen MUI lebih lanjut mengingatkan agar DPR tidak membahas sesuatu yang menimbulkan sikap pro dan kontra di tengah kondisi rakyat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, terutama banyaknya pengangguran dan tingginya PHK.

“Sebagai wakil rakyat yang memiliki hati nurani hendaknya ‘bisa merasa’, dan bukan hanya ‘merasa bisa’ melakukan apa saja,” kata Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.

Sekejn MUI juga mengingatkan bahwa MK sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.

“Untuk itu mari kita menghormati keputusan lembaga Negara untuk menjaga martabat konsitusi, dalam kaitan ini terkait Putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah,” katanya.

Upaya DPR untuk menganulir putusan MK itu sendiri telah dikritik oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Anggota CALS, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK tersebut. (*)

 

(bb/03)

Tags: Mahkamah KonstitusiMajelis Ulama Indonesia
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Gerindra Banggai Kerahkan Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai di Balantak Utara

by Berita Banggai
7 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banggai Hj.Sulianti Murad menurunkan satu unit alat berat...

Herdiyanto Soroti Capaian PAD Setiap OPD Yang Minim

by Berita Banggai
7 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Herdiyanto Djiada menyoroti pencapaian PAD yang diperoleh setiap OPD dalam...

Komisi III DPRD Banggai Gelar Evaluasi PAD Bersama Bapenda

by Berita Banggai
7 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai pada...

Pengacara Surati KemenPAN-RB dan KPK RI, Minta Status WBK Puskesmas Simpong Dicabut

by Berita Banggai
6 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM,LUWUK — Kuasa hukum Armin, Supriadi Lawani, menyatakan akan melaporkan Kepala Puskesmas Simpong ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan...

YKI Cabang Banggai Gelar Pemeriksaan Kanker Serviks

by Berita Banggai
6 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Yayasan Kanker Indonesia Cabang Kabupaten Banggai menggelar penyuluhan dan pemeriksaan Kanker Serviks. Pemeriksaan dilakukan dengan 2...

Solidaritas Tanpa Batas, Gerindra Banggai Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pangkalaseang

by Berita Banggai
4 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, BALANTAK UTARA- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banggai kembali mengunjungi wilayah terdampak banjir di Kecamatan Balantak...

Next Post

Ustad Abdul Somad Jelaskan Pemimpin Perempuan Diperbolehkan

Bawaslu Banggai Gelar Rapat Bersama Parpol Bahas Tahapan Pencalonan dan Kampanye Pilkada

Discussion about this post

Gerindra Banggai Kerahkan Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai di Balantak Utara

by Berita Banggai
7 April 2026
0

Herdiyanto Soroti Capaian PAD Setiap OPD Yang Minim

by Berita Banggai
7 April 2026
0

Komisi III DPRD Banggai Gelar Evaluasi PAD Bersama Bapenda

by Berita Banggai
7 April 2026
0

Pengacara Surati KemenPAN-RB dan KPK RI, Minta Status WBK Puskesmas Simpong Dicabut

by Berita Banggai
6 April 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Gerindra Banggai Kerahkan Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai di Balantak Utara
  • Herdiyanto Soroti Capaian PAD Setiap OPD Yang Minim
  • Komisi III DPRD Banggai Gelar Evaluasi PAD Bersama Bapenda
  • Pengacara Surati KemenPAN-RB dan KPK RI, Minta Status WBK Puskesmas Simpong Dicabut
  • YKI Cabang Banggai Gelar Pemeriksaan Kanker Serviks
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In