BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kab.Banggai, Arkamulhak Dayanun menekankan pentinganya peran partisipasi masyarakat dalam pengawas pemilihan kepala daerah serta netralitas bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Luwuk Timur, di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kamis (3/10/2024).
Selaku narasumber dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah kepala desa maupun perangkat desa se Kecamatan Luwuk Timur, Arkam menyampaikan beberapa poin materinya meliputi kewenangan Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan, bentuk, program serta sasaran pengawasan partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Diakhir Materinya, arkam menyampaikan terkait dengan larangan bagi Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 71 Undang – Undang Pemilihan, serta larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta menghimbau kembali agar Kepala Desa maupun Perangkat Desa untuk menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur.
“Saya mengimbau Kepala Desa Se Kecamatan Luwuk Timur untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis, menjaga diri dari tindakan atau sikap yang bisa mencederai proses demokrasi dalam kegiatan kampanye tersebut karena ada saksi pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 188 UU Pemilihan”, ujarnya.
Tujuan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati yaitu, untuk memberikan edukasi kepada peserta tentang pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pemilihan dan peran mereka dalam menjaga netraliras dan integritas dalam proses demokrasi.
Melalui sosialisasi ini diharapkan penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Kabupaten Banggai, dapat terlaksana secara adil, demokratis dan bermartabat. (*)
(bb/03)
Discussion about this post