BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Polemik terkait keberadaan pelabuhan Jety di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, kembali mencuat. Ini seperti babak baru dari kisruh panjang yang melibatkan dua perusahaan tambang di wilayah timur Kabupaten Banggai.
Pasalnya, Pj. Kepala Desa Ranga Ranga, Rohmat, telah menerbitkan surat yang menerangkan bahwa pelabuhan tersebut bukan Aset Desa Ranga Ranga. Surat keterangan tersebut dibuat sejak 29 April 2024 lalu dan menjadi pemicu permasalahan baru.
Seperti diketahui, pelabuhan Jety tersebut sedang dalam “sengketa” antara perusahaan tambang nikel PT. Anugerah Tompira Nikel (PT.ATN) dan perusahaan tambang batu gamping PT. Bobi Chandra Global Indonesia (PT.BCGI).
Awalnya pelabuhan jety tersebut digunakan oleh perusahaan tambang nikel PT.ATN pada sekira tahun 2007 silam ketika perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan nikel di Desa Tompotika Makmur, Kecamatan Masama.
Perusahaan tersebut berhenti beroperasi sekitar tahun 2009 dan meninggalkan kubangan-kubangan tanah di bekas tambangnya, termasuk pelabuhan Jety yang berada di Desa Ranga Ranga.
Sejak ditinggalkan oleh PT.ATN, pelabuhan Jety tersebut dikuasai oleh pemerintah Desa Ranga Ranga, hingga akhirnya sebuah perusahaan batu gamping PT.BCGI melaksanakan aktivitas pertambangan di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, yang juga tidak jauh dari lokasi pelabuhan Jety tersebut.
PT.BCGI membangun kerjasama dengan pemerintah Desa Ranga Ranga terkait pemanfaatan pelabuhan tersebut sebagai pelabuhan yang digunakan dalam operasional pertambangan batu gamping.
Kerjasama tersebut berlangsung sejak lama dan telah melalui beberapa periode kepemimpinan di Desa Ranga-Ranga. Kompensasi atas pemanfaatan pelabuhan telah ikut dinikmati oleh warga desa.
Hingga akhirnya pada tahun 2022 lalu, PT.ATN datang dan hendak melaksanakan kembali pertambangan nikel di Desa Tompotika Makmur. Hanya saja, komposisi managemen PT.ATN kali ini sudah berbeda dengan komposisi managemen PT.ATN di era tahun 2007-2009 silam.
PT. ATN mengklaim pelabuhan tersebut adalah milik perusahaan, sementara saat itu sedang dalam penguasaan Pemerintah Desa Ranga Ranga dan sedangkan dalam kontrak kerjasama dengan PT.BCGI. Pemerintah Desa Ranga Ranga mengklaim pelabuhan jety tersebut telah menjadi asset pemerintah Desa Ranga Ranga, karena tidak ada dokumen kepemilikan atas pelabuhan tersebut sejak ditinggalkan kala itu.
Perkara tersebut kemudian berbutut hukum. Pemerintah Desa Ranga Ranga bersama sejumlah warga desa bahkan harus menjalani beberapa kali pemeriksaan aparat kepolisian Polda Sulawesi Tengah di Palu.
Hanya saja masalah tersebut tidak menemukan titik temu. Pasalnya PT. ATN tidak dapat menunjukan bukti-bukti kepemilikan secara sah terhadap pelabuhan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut kemudian mandek dan terdiam dalam beherapa waktu belakangan ini, namun kembali mencuat setelah adanya surat keterangan yang dibuat oleh Pj.Kepala Desa Ranga-Ranga, Rohmat, yang berisi keterangan bahwa pelabuhan tersebut bukan sebagai Aset Desa Ranga-Ranga.
Pj.Kepala Desa Ranga Ranga, Rohmat, yang dikonfirmasi terkait kebenaran surat keterangan tersebut mengakui bahwa surat keterangan tersebut benar diterbitkannya.
“Iya betul pak,” kata Rohmat, yang dikonfirmasi Jumat (7/6/2024) soal apakah benar dirinya telah membuat surat keterangan tersebut atau tidak.
Sebelumnya beredar kabar bahwa surat tersebut dibuat secara sepihak dan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat, bahkan tidak diketahui oleh lembaga BPD.
Sudah beberapa hari terakhir Rohmat di tunggu oleh sejumlah warga dan BPD untuk mengklarifikasi surat tersebut, namun Rohmat belum masuk kantor dalam beberapa hari terakhir.
“Rencananya kita (Pemerintah Desa-red) akan rapat pada Senin (10/6/2024) Bersama Pj Kades dan BPD,” kata Sekdes Ranga-Ranga, Yasin.
Sekdes mengaku tidak mengetahui soal surat keterangan tersebut. Ia menduga surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh Pj.kepala desa tanpa melalui mekanisme administrasi di desa. Memang kata dia, terdapat beberapa keanehan dalam surat itu, seperti nomor surat yang tidak lazim berlaku di pemerintahan Desa Ranga-Ranga selama ini. (*)
(bb/03)
Discussion about this post