BERITABANGGAI.COM, BANGKEP- Pemelihan serentak kepala desa di Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2021 kini sudah dalam tahapan pembentukan panitia, yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa.
Pimilihan kepala desa serentak di Kabupaten Banggai Kepulauan dijadwalkan pada 14 Oktober 2021 yang akan dilaksanakan di 33 desa dari 141 Desa yang ada di Bangkep.
Kepala Seksi Penyelenggara Pemerintahan Desa, Amrun Ma’un saat ditemui diruanganya oleh wartawan Beritabanggai.com, Selasa (06/07/21) mengatakan pihaknya sudah menyurati seluruh BPD yang masa jabatan kepala desanya sudah berakhir, untuk membentuk panitia pelaksana Pilkades.
“Sudah kami layangkan surat ke BPD di 33 desa yang mengikuti pemilihan serentak untuk Pilkades,” ucapnya.
Ada yang menarik untuk Pilkades ditahun 2021 sebab bukan hanya masyarakat biasa yang bisa ikut kontestasi namun dari kalangan Pegawai Negri Sipil (PNS) juga bisa dengan atas izin Bupati Bangkep.
“Dalam regulasi PNS bisa ikut dengan syarat harus izin pimpinan dalam hal ini bupati, izin itu bisa dikasi bisa juga tidak, karna masi melihat ketersediaan pegawai,” katanya. (Kus)
Discussion about this post