BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Unit Layanan Pengadaan ULP Kabupaten Banggai terindikasi terlibat praktek Kolusi di dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, Kelompok Kerja (Pokja) ULP ditengarai menggugurkan peserta pada sejumlah lelang dengan alasan yang cenderung mengada ada dan tanpa proses klarifikasi.
Informasi yang dirangkum media ini menunjukan setidaknya sebanyak 8 paket pengadaan yang dilaksanakan ULP Kabupaten Banggai yang dilakukan dengan indikasi adanya pengaturan dan benturan kepentingan di dalamnya.
Dari delapan paket tersebut Pokja menggugurkan peserta lelang dengan alasan yang tidak mendasar. Perusahaan yang mengajukan penawaran terendah pertama di dalam lelang, justru digugurkan oleh pihak Pokja tanpa proses klarifikasi.
Seperti pengakuan yang disampaikan oleh Moh. Supri, Direktur CV. Izzul Pratama, salah satu peserta yang mengikuti lelang pada proyek pengaspalan jalan di sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai. Kata dia, pihaknya digugurkan hanya karena syarat tambahan dan bukan syarat utama dalam lelang.
Kata dia, meskipun hanya syarat tambahan, sebetulnya pihaknya sudah memenuhinya sebagaimana yang diminta oleh Pokja, hanya saja, Pokja memiliki penafsiran tersendiri terhadap dokumen lelang yang sulit dimengerti oleh peserta.
Kata dia, dalam dokumen lelang, ada tambahan persyaratan soal harus adanya dukungan supplier/distributor untuk menjamin ketersediaan aspal, yakni sebesar 80 persen dari kebutuhan dalam daftar kuantitas. Pihak Izzul, kata Supri, sudah memenuhi dukungan bahkan hingga 100 persen.
“Kita bukan hanya dukungan ketersediaan 80 persen, tetapi surat dukungan 100 persen. Oleh Pokja dianggap tidak terpenuhi syarat 80 persen. Ini terkesan mengada ada, dan parahnya tidak dilakukan klarifikasi,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya akan melakukan sanggahan terhadap Pokja ULP, terkait dengan dugaan Kolusi di dalam pengumuman hasil evaluasi terhadap lelang sejumlah paket proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Banggai tahun anggaran 2022.
(bb/03)
Discussion about this post