BERITABANGGAI.COM, TOILI – Aparat gabungan TNI-Polri bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Toili melakukan pembongkaran sebuah tenda milik warga di Desa Tohiti Sari Kecamatan Toili, Kamis (5/8/2021).
Pembongkaran dilakukan bersama sama dengan pemilik hajatan, setelah sebelumnya diberikan penjelasan soal aturan PPKM secara humanis. Hal tersebut terkait dengan penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Tenda tersebut, rencananya akan dilakukan untuk resepsi pernikahan yang akan digelar Kamis, sore ini.
Penegakkan prokes diikuti langsung Kapolsek Toili AKP Candra SH, bersama Danramil 1308-03 Kapten Inf. DK Basuki dan Camat Andi Rustam DJ Pettasiri, S.STP, MSi dan diikuti oleh Kepala Desa Tohiti Sari.
“Kami menghentikan acara resepsi pernikanan tersebut yang rencananya akan dilaksanakan pada sore hari ini,” ungkap AKP Candra.
Pada kesempatan itu penyelenggara hajatan diberikan pemahaman dan sosilisasi tentang Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 440 / 1388 / DINKES, tanggal 9 Juli 2021, Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
“Tuan pesta diimbau agar melaksanakan akad nikah saja yang dihadiri tidak lebih dari 6 orang,” kata AKP Candra.
Usai mendengarkan penjelasan dari Tripika tersebut, penyelenggara hajatan akhirnya memahami dan menerima dengan baik. Selanjutnya bersama petugas kemudian membongkar tenda pernikahan yang telah didirikan.
“Hal ini kita lakukan semata-mata untuk mencegah serta memutus mata penyebaran virus corona kepada masyarakat,” tutup AKP Candra.
(bb/03)
Discussion about this post