BERITABANGGI.COM, LUWUK – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banggai harus cermat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.
Pasalnya, dokumen RKPD tahun 2022 adalah tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026, atau periode kepemimpinan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
Kepala Bappeda Kabupaten Banggai Ramli Tongko mengakui pihaknya mengalami kendala dalam penyusunan RKPD tahun 2022, karena terjadi masa transisi dokumen. Pasalnya, RKPD tahun 2022 harusnya disusun berdasarkan penjabaran dari RPJMD 2021-2026. Hanya saja, masalahnya adalah RPJMD 2021-2026 saat ini masih dalam proses dan belum ditetapkan.
Pihak Bappeda Kabupaten Banggai masih mengacu pada dokumen perencanaan 20 tahunan atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) secara nasional, kebijakan pemerintah pusat dan memperhatikan visi dan misi kepala daerah.
“Kami memang harus hati-hati, jangan sampai tidak konek dengan dokumen RPJMD nanti,” kata Ramli.
Ramli bahkan menyebutkan kemungkinan tahapan pelaksanaan penyusunan perencanaan akan molor sedikit jadi jadwal dan tahapan, akibat masa transisi dokumen perencanaan tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 30 Maret 2021 telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur dan bupati se Indonesia, terkait pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaan APBD tahun 2022.
Setidaknya KPK telah mewanti wanti enam point penting dalam surat edarannya tersbeut, pertama, KPK mengatakan tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai perundang-undangan.
Kedua, usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musrembang, usulan perangkat daerah dan anggota DPRD ditetapkan yang mengacu pada RPJMD.
Ketiga, proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanan dan dokumen penganggaran, terdokumentasi dalam sistem aplikasi.
Keempat, seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Kelima, KPK menegaskan akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD 2022 dan APBD perubahan 2021, serta akan mengambil langkah langkah kongkrit jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
(bb/03)
Discussion about this post