BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai melalui Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Banggai kerap menggelontorkan berbagai bantuan kepada masyarakat, khususnya kelompok tani di desa.
Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, kelompok tani harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Kepala seksi bidang penyuluhan Dinas TPHP Kabupaten Banggai, Akbar, yang ditemui di kantornya, Senin (5/7/2021), menjelaskan, kelompok tani harus terdaftar secara resmi pada sistem informasi yang dimiliki pemerintah.
Jika kelompok tani tidak terdaftar, maka program dan bantuan dari pemerintah tidak akan diberikan.
Dijelaskan, beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan kelompok, maka yang harus disiapkan adalah data kelompok.
“Pengurus kelompok minimal berjumlah 25 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta anggota kelompok tani yang lainya,” kata Akbar.
Luas lahan masing-masing anggota kelompok, idelanya adalah 1 hektar. Sehingga setiap kelompok memiliki luas wilayah 25 hektar.
Setelah kepengurusan dan anggota sudah terpenuhi, maka harus ada dokumen administrasi lainnya, seperti absensi rapat kelompok dan berita acara dalam pembentukanya.
“Berkas lain yang harus disertakan adalah foto opy KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta pas photo berukuran 3×4 masing-masing dua lembar bagi Ketua, Sekretaris, Bendahara,” katanya.
Jika pengurus sudah lengkap, maka tahap selanjutnya adalah segera mendatangi Kangor BPP di kecamatan dan melakukan pendaftaran disana.
“Nanti akan diberikan blangko yang harus diisi sesuai data seluruh anggota kelompok tani. Setelah semua terisi, maka dikembalikan kepada kepada petugas BPP,” tuturnya.
Petugas BPP atau penyuluh pertanian setempat, akan mendaftarkan kelompok tani tersebut pada sistem informasi penyuluh pertanian (Simluhtan) yang dimiliki oleh Kementrian Pertanian. Dari situlah akan diketahui data soal kelompok tani yang resmi.
“Kalau sudah mendaftar, tinggal ditinggu selanjutnya. Apakah data kelompok itu bisa diterima pada Simluhtan atau tidak. Nanti akan ada pemberitahuannya,” kata Akbar lagi.
Petani atau kelompok tani dapat memperioleh informasi melalui petugas BPP sebagai perpanjangann tangan Dinas TPHP yang ada di setiap kecamatan, dan penyuluh pertanian yang ada di setiap desa.
Hingga saat ini, berdasarkan data Kelompok tani resmi yang tercatat dalam Simluhtan, jumlah kelompok tani di Kabupaten Banggai berjumlah 3.168 Poktan yang tersebar di 23 kecamatan se Kabupaten Banggai.
(Firman)
Discussion about this post