BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menerbikan Surat Edaran Nomor :440/1441/Satgas Covid-19 tertanggal 19 Juli 2021, tentang pedoman penerapan protokol kesehatan ketat, penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan tata cara pelaksanaan Qurban 1442/2021 Masehi.
Terdapat tujuh point yang ditegaskan dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh BUpati Banggai Amirudin Tamoreka itu, yakni :
1. Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid dilokasi yang dinyatakan aman covid-19. Khusus desa dan kelurahan yang berstatus zona merah atau terdapat warganya yang terkonfirmasi covid-19 untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Adha secara berjamaah.
2. Panitia Hari Besar Islam (PHBI) sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola wajib berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat dan menyiapkan tenaga pengawas atau tenaga kesehatan agar standar prokes dilaksanakan dengan baik, aman dan terkendali.
3. Kewajiban Ta’mir masjid, Imam dan Panitia Sholat Idul Adha adalah mengikuti ketentuan jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas daya tampung masjid atau lapangan dengan menerapkan prokes yang ketat. Jamaah yang melaksanakan sholat adalah jamaah tetap bukan berasal dari Jamaah tempat lain, penyemprotan cairan disinfektan ditempat ibadah sebelum dan sesudah, wajib melakukan rapid test antigen seacra acak bagi jamaah yang datang, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan memberi tanda silang antar jamaah dan menghindari kontak langsung atau berjabatan tangan.
4. Penyampaian khutbah paling lama 15 menit dan imam diimbau untuk membaca surat pendek, serta jamaah membawa perlengkapan masing-masing seperti sajadah.
5. Bagi anak anak, lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Idul Adha.
6. Konvoi takbilran keliling di jalanan ditiadakan dan diperbolehkan takbiran dalam masjid oleh petugas ta’mir masjid.
7. Sesudah pelaksanaan shalat Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari bersentuhan secafra fisik dan kegiatan open house sert kunjungan ke rumah-rumah ditiadakan.
Untuk tata cara pelaksanaan Qurban, disebutkan pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R) atau diluar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemotongan hewan qqurban hanya boleh dilakukan oleh panitia, dengan pendistribusian daging qurban langsug oleh panitia kepada warga ditempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kerumunan dan kontak fisik satu sama lain. (bb/03)
Discussion about this post