BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai menyajikan sembilan arah kebijakan umum Perubahan Anggaran tahun 2021, dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2021.
Kesembilan kebijakan belanja pada perubahan kebijakan umum perubahan anggaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Memperioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan pandemi covid-19
2. Melakukan percepatan penggunaan APBD, dengan memperioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.
3. Melaksanakan penyesuaian APBD atara lain dengan melakukan relokasi dan refocusing anggaran belanja, dengan tetap memperhatikan kebutuhan penanganan pandemi covid-19.
4. Menghitung kembali belanja gaji pegawai dengan dasar realisasi gaji bulan juni dan tunjangan penghasilan
BACA JUGA : Iguana Tompotika Temui Wakil Ketua DPRD Banggai Terkait Laouncing Buku Tentang Maleo
5. Melakukan pencermatan dan identifikasi terhadap kegiatan kegiatan perangkat daerah yang tidak dapat dilaksanakan, dapat ditunda pelaksanaanya, dapat diredesign dan outputnya.
6. Pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja dan antar rincian objek belanja yang disebapkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan APBD, apabila asumsi kebijakan umum anggaran tidak dapat tercapai atau melampaui asumsi KUA.
7. Kebijakan belanja yang diprioritaskan pada kebutuhan opearasional rutin perangkat daerah dan kegiatan yang dipandang mendesak serta efisiensi anggaran maupun hal hal yang terkait penyesuaian alokasi belanja lainnya.
8. Optimalisasi pemanfaatan belanja yang bersumber dari pendapatan khusus, seperti Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau, Pajak Rokok, Dana Insentif Daerah, Bantuan Operasional Sekolah, Kapitasi dan BLUD, untuk menstimulasi capaian target kinerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
9 Menerapakan reformasi birokrasi dan meningkatkan kecerdasan intelektual, mental spritual dan keterampilan SDM dalam rangka meningkatkan pelaksanaan program, kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA : Mendagri Tito Karnavian akan Kunker di Kabupaten Banggai
Dijelaskan, kebijakan belanja daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Belanja daerah memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah. Karenanya pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
(bb/03)
Discussion about this post