BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Bupati Kabupaten Banggai Amirudin Tamoreka menyampaian nota pengantar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai tahun 2021 dan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (5/7/2022).
Bupati Amirudin dalam sambutannya menjelaskan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan tanggung jawab moril secara konstitusi, dan secara eksekutif selaku pemegang mandat pelaksana anggaran daerah untuk menyampaikan berbagai pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2021.
Selama tahun 2021 kata Amirudin, pemerintah daerah Kabupaten Banggai telah berhasil menjalankan beberapa program unggulan diantaranya adalah dapat mengendalikan tingkat kemiskinan dimasa pandemi covid-19.
“Selain itu, dari aspek pelaporan kami juga berupaya untuk semakin baik dengan percepatan pelaporan. Kami menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang sebelumnya akhir Maret namun tahun 2021 kami sudah ajukan sejak awal Maret,” kata Bupati.
Ia juga menyebutkan soal keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 10 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(bb/03)
Discussion about this post