BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengingatkan kepada Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil (P2H) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk tidak terjadi konflik kepentingan didalam penyelesaian sengketa Pilkades.
Hal itu disampaikan Bupati Amirudin, saat melantik Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil (P2H) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang I Tahun 2022, di ruang rapat umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Kamis (17/11/22).
Amirudin, MM mengungkapkan, tim P2H Pilkades dibentuk berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan mengenai desa dan administrasi pemerintahan yang pada prinsipnya agar sengketa hasil Pilkades diputuskan melalui mekanisme layaknya dalam menyelesaikan suatu sengketa dan diputuskan secara mandiri.
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, maupun keberpihakan atau mengandung konflik kepentingan di dalamnya, sehingga hasil keputusannya nanti dapat memenuhi rasa keadilan, dengan tentunya, tetap mengacu pada batas kewenangan yang dimiliki oleh anggota Tim P2H Pilkades,” tambah dia.
Kepada anggota Tim P2H Pilkades, Bupati Banggai mengingatkan agar mengambil kebijakan yang bijaksana dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
“Semoga apa yang kita usahakan bersama demi suksesnya pelaksanaan demokrasi Pilkades Serentak Gelombang I Kabupaten Banggai tahun 2022, dapat berjalan dengan baik, aman dan tertib serta mendapatkan lindungan dan Ridho Allah swt,” harap dia.
Tim yang dibentuk berasal dari berbagai kalangan dengan tugas dan fungsi sesuai latar belakang masing-masing, mulai dari unsur pengadilan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, kejaksaan, DPRD, kepolisian, akademisi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikutip dari halaman Diskominfo Kabupaten Banggai, adapun nama-nama yang dilantik tersebut adalah, Aditya, SH, Farid, Hasbullah Karim, SH., MH, Firman Wahyudi, SH., MH, Irwanto Kulap, SP, Iptu Teddy F. Polii, SH, Nirwan Moh. Nur, SH., MH., C.Med dan Zainudin Bagri Mokoagow, S.Sos. *
(bb/03)
Discussion about this post