BERITABAGGAI.COM, LUWUK – Setelah polemik terjadi dalam beberapa hari terakhir terkait Kampus Universitas Tompotika Luwuk, akhirya Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Tompotika angkat bicara.
Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Tompotika secara langsung dijabat oleh Asisten III Setda Banggai yang kini di duduki Samsulridjal Poma.
Samsulrijal Poma, selaku Ketua Badan Pengawas Yayasan Universitas Tompotika Luwuk, sejak tanggal 5 Februari 2021 Jabatan Rektor Untika dalam hal ini yang dijabat oleh Musdar M. Amin sudah berakhir.
Hanya saja, hingga 5 Februari 2021 tidak pernah ada rapat kordinasi yang dilakukan oleh pihak Senat Universitas Tompotika Luwuk terkait dengan batas usia jabatan seorang rektor yang sudah melewati batas waktu.
Oleh karena itu, kata dia, pada tanggal 20 Agustus Yayasan dan Badan Pendiri langsung melakukan rapat dengan keputusan memberhentikan Musdar Amin sebagai Rektor karena sudah berakhir masa jabatan, serta memberikan tugas pelaksana tugas rektor kepada Taufik Bidullah, SE,M.Si.
Pada tanggal 23 Agustus, Senat mengajukan nama sesuai keputusan rapat senat. Oleh karena itu, Yayasan dan Badan Pendiri menilai, surat tersebut sudah tidak tepat, karena Yayasan dan Badan Pendiri sudah mengeluarkan surat keputusan sebelumnya, lantaran pihak Senat tidak menyampaikan hal tersebut sebelumnya, padahal posisi masa jabatan rektor sudah berakhir.
“Itu diatur dalam Pasal 38 ayat 3 Statuta, bahwa Badan Pendiri berhak mengangkat dan memberhentikan rektor Universitas Tompotika Luwuk,” katanya.
Samsulrijal Poma berharap pelaksana tugas rektor dan senat sama sama bisa melakukan pertemuan dengan para mahasiswa untuk menacari solusi yang lebih baik agar proses administrasi birokrasi kampus bisa berjalan normal, mengingat Untika akan melaksanakan tahapan penerimaan mahasiswa baru.
(man)
Discussion about this post