BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Banggai Pertemuan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2022-2047, pada Rabu (3/7/2024) di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda & Litbang.
Sebagai dasar hukum, penyusunan GDPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 yang mengharuskan setiap wilayah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Hal ini dimaksudkan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah, sehingga dapat tercapai pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik demografis setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO menekankan pentingnya penyusunan GDPK yang mencerminkan kondisi lokal.
“Kabupaten Banggai dengan jumlah penduduk yang besar dan karakteristik yang berbeda-beda perlu terus dimonitor dan ditetapkan sebagai peta acuan sampai ke level terbawah, karena sangat berpengaruh terhadap pembangunan,” tutur Bupati Banggai.
Proses penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan ini dimulai dari tahap penyiapan yang meliputi kegiatan kajian teknis, inventarisasi aspirasi, dan informasi sektoral. Tahap ini kemudian dimatangkan melalui konsensus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK.
Dokumen GDPK 5 Pilar Kabupaten/Kota akan menjadi panduan operasional dalam menangani berbagai persoalan kependudukan, dengan memperhatikan arah kebijakan dan strategi pembangunan kependudukan nasional dan provinsi.
Pada kegiatan ini, turut hadir narasumber dari BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Prof. Chairil Anwar, MA, PhD, Prof. Dr. Ir. Marhawati Mappatoba, M.T., dan Tenny C. Soriton, S.Sos, MM.
Bupati Banggai menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang indikator-indikator yang harus diperhatikan serta sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
“Kegiatan ini untuk bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang indikator dan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang sehingga setiap pemangku kebijakan dapat mengimplementasikan, tidak hanya tentang penyelesaian rancangan sesuai format tetapi juga dapat meningkatkan kualitas rancangan,” Jelas Amirudin. (*)
(bb/03)
Discussion about this post