BERITABANGGAI.COM, PALU – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai, Usman Suni menghadiri konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Senin (7/6/2021).
Konsultasi Perda tersebut dilaksanakan bersama dengan Panitia Khusus Raperda DPRD Kabupaten Banggai, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai, Batia Sisilia Hadjar.
Kepala Dinas Tanangan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banggai Usman Suni, kepada media ini menjelaskan, substansi dari Rancangan Perda tersebut adalah soal pengaturan penggunaan lahan pertanian untuk kepentingan diluar pertanian.
“Jadi kedepan tidak boleh lagi perusahaan atau pihak manapun, menggunakan lahan pertanian atau perkebunan untuk keperluan diluar kepentingan pertanian itu sendiri,” kata Usman.
Dijelaskan, jika ada pihak pihak yang menggunakan lahan pertanian untuk keperluan diluar kepentingan pertanian, maka harus melakukan ganti lahan. “Dalam perda itu nanti harus mengganti minimal dua kali lipat dari luasan lahan yang digunakan,” tuturnya.
Perda tersebut didorong dalam rangka memproteksi ketersediaan lahan pertanian untuk ketahanan pangan. Kata dia, pemerintah daerah akan melakukan proteksi lahan pangan perkelanjutan, sehingga tidak mudah terganggu oleh berbagai kepentingan diluar dari sektor pertanian khususnya ketersediaan ketahanan pangan. (bb/03)
Discussion about this post