BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ini sesuai komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara gratis. Termasuk layanan ambulans rujukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Bidang Yankes Dinkes Banggai, Haris Sibadu, menjelaskan, tidak ada pungutan apa pun kepada pasien rujukan.
“Instruksi Dinas Kesehatan tidak ada pungutan apa pun kepada pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit, apa pun model dan alasannya,” katanya.
Ia menjelaskan, anggaran rujukan telah tersedia dan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Masalah mencuat sebab pengajuan klaim biaya ambulans kerap terlambat.
Pertama akibat keterlambatan pengajuan klaim Puskesmas ke BPJS, kedua, lampiran dokuman yang diajukan ke BPJS belum lengkap sehingga dikembalikan.
Sementara dalam sehari pasien rujukan bisa mencapai tiga sampai lima orang pasien. Ini merujuk pada tingginya intensitas rujukan dari puskesmas ke faskes tingkat lanjutan.
“Kalaupun dana BBM tersedia, namun kalau setiap hari pasien rujukan banyak, pasti kewalahan juga,” katanya.
Ia menyatakan, meski dananya tersedia, namun akibat banyaknya pasien rujukan sehingga dibutuhkan strategi untuk mengatasi masalah ini. Misalnya, mengajukan klaim pembayaran secepatnya kepada BPJS kesehatan, tanpa menunda-nunda.
Selain itu, harus selekstif dalam proses rujukan pasien sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yakni 144 kasus yang bisa ditangani di faskes tingkat pertama.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam, menyatakan, Kabupaten Banggai sudah mencapai UHC atau Universal Health Coverage.
Ini artinya seluruh warga mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Seluruh rujukan bagi masyakat yang masuk dalam layanan BPJS, baik BPJS pemerintah, BPJS mandiri maupun ASN, semuanya digratiskan karena akan diklaim ke BPJS.
Hanya saja, kata dia, terdapat sebanyak 21 penyakit yang tidak dapat dilayani BPJS. Di antaranya penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau akibat usaha bunuh diri.
Juga pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat bertabrakan—bukan kecelakaan tunggal—karena yang menanggung klaim pembayaran adalah Jasa Raharja. Puskesmas dapat menarik pembiayaan sesuai dengan tarif Peraturan Daerah.
“Namun, jika pasien akibat mengalami kecelakaan tunggal dan dilengkapi keterangan dari kepolisian maka mendapatkan layanan kesehatan gratis atau ditanggung oleh BPJS,” katanya.
Layanan lainnya yang tidak ditanggung BPJS adalah perawatan yang berhubungan dengan kecantikan, seperti operasi plastik, perataan gigi atau pemasangan behel.
“Untuk estetika gigi tidak masuk layanan yang ditanggung BPJS,” tegasnya. (BB/007)
Discussion about this post