BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Dinas Koperasi dan UKM Banggai kembali menggelar sosialisasi bagi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Banggai.
Instansi yang dipimpin Helena Padeatu ini melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Sosialisasi itu dibuka oleh Wakil Bupati Banggai di Hotel Santika Luwuk, Selasa 10 Juni 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari, Selasa sampai Kamis 13 Juni 2024.
Tanggal 11 Juni 2024 untuk angkatan 1, tanggal 12 juni 2024 untuk Angkatan 2, dan tanggal 13 Juni 2024 untuk angkatan 3. Masing-masing angkatan diikuti sebanyak 25 orang.
Selama sosialisasi, peserta mendapatkan materi tentang regulasi jaminan produk halal dan kewajiban sertifikasi halal dan sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Dinas Koperasi dan UKM Banggai, secara khusus mengundang dua narasumber kompeten dalam kegiatan tersebut.
Dua narsum yakni, Dr Ahmad Sukandar, M.Ag dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat dan Dr Imelda Fajrianti MSi, selaku Direktur Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Anggota Komite Fatwa BPJPH Kemenag RI.
Ketua Panitia kegiatan sosialisasi, menyatakan, sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Kehadiran sertifikat halal ini sangat penting mengingat Indonesia memiliki penduduk muslim mayoritas, yang dalam agamanya melarang mengkonsumsi makanan haram.
Olehnya itu sertifikasi halal tersebut menjadi bukti jika suatu produk makanan tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Selain itu, sertifikat halal juga menjadi jaminan tentang mutu dan kualitas dari suatu produk. (BB/007)
Discussion about this post