BERITABANGGAI.COM,LUWUK-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Instruksi Mendagri tanggal 17 Januari 2022 menetapkan status PPKM kabupaten Banggai ke level 2. Inmendagri tersebut juga berlaku bagi seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
Di tengah penerapan PPKM level 2, pemerintah daerah kabupaten Banggai terus mendorong program vaksinasi Covid-19 pada masyarakat kabupaten Banggai. Termasuk terhadap anak didik tingkat sekolah dasar umur 6 sampai 11 tahun.
Program vaksinasi anak didik tingkat sekolah dasar mulai dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten Banggai melalui dinas kesehatan, Selasa (18/1/2022) dan dihadiri langsung Bupati Banggai Amirudin Tomoreka. Pelaksanaan vaksinasi anak didik tingkat sekolah dasar tersebut dimulakan di SD Negeri 4 Luwuk.
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyampaikan motivasi pada anak didik untuk tidak perlu takut untuk divaksin. “Vaksin diberikan untuk memberikan ketahanan tubuh bagi anak anak, ujar Bupati Amirudin memberikan motivasi pada anak anak didik di sekolah dasar tersebut.
Usai memulakan vaksinasi Covid-19 bagi anak umur 6 sampai 11 tahun, Bupati Amirudin melihat langsung proses vaksinasi oleh tenaga kesehatan yang bertugas.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Banggai, dr Anang Otoluwa mengatakan, vaksin Covid-19 yang disuntikkan pada anak umur 6 sampai 11 tahun tersebut, adalah jenis vaksin Sinovac. Menurutnya, vaksin Sinovac ini aman bagi anak anak usia 6 sampai 11 tahun. “Alhamdulillah sampai selesai vaksinasi tadi, tidak ada keluhan dari anak anak,” tutur Anang. (bb02)
Discussion about this post