BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Surat gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Banggai perihal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2016-2021 telah beredar luas di media sosial sejak Rabu (5/5/2021) siang.
Sejumlah akin media sosial menyebarkan surat beriisi himbauan gubernur Sulteng kepada DPRD Kabupaten Banggai untuk segera menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Banggai periode 2016-2021, dan rapat paripurna pengumuman penetapan calon kepala daerah terpilih pada Pilkada Banggai 2020.
Surat gubernur tertanggal 5 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Longki Djanggola tersebut berisikan informasi tentang pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah kepada Meneteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto yang dikonfirmasi terkait surat gubernur tersebut mengatakan, secara fisik pihaknya belum menerima surat tersebut. Meski begitu ia mengaku telah membaca salinan surat tersebut dari rekannya di Biro Otda Provinsi.
“Kalau menerima secara resmi belum, tapi surat itu saya juga sudah dapat info dari rekan di Biro Otda provinsi,” kata Suprapto.
Menurut dia, DPRD Kabupaten Banggai akan segera menindak lanjuti surat tersebut secepatnya dengan melakukan sidang paripurna sebagaimana yang dimaksudkan, setelah pihaknya menerima surat tersebut secara resmi di lembaga DPRD Kabupaten Banggai.
“Insha Allah kita akan segera agendakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” punkasnya. (bb/03)
Discussion about this post