BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kasus teronfirmasi covid-19 di Kabupaten Banggai hingga H-5 lebaran kian mengkuatirkan. Laporan Tim Gugus Tugas Kabupaten Banggai hingga Jumat (16/7/2021), kasus terkonfirmasi covid-19 mencapai 343 kasus, yang terdiri atas 67 kasus baru dan 367 kasus lama.
Juru bicara Gugus Tugas Kabupaten Banggai,Nurmasita Datu Adam melaporkan, untuk 67 kasus baru tersebut 3 diantaranya dirawat di RSUD Luwuk, 3 dirawat di RS Darurat Covid BKPSDM dan 61 lainnya melakukan isolasi mandiri.
Sedangkan untuk 367 kasus lama, 12 pasien di rawat di RSUD, 29 di RS Darurat Covid BKPSD dan 326 orang lainnya melakukan isolasi mandiri. Sejauh ini, sebanyak 1.487 kasus terkonfirmasi positif telah dinyatakan sembuh, dan 60 orang dinyatakan meninggal dunia.
Hingga kini belum ada penegasan pemerintah daerah Kabupaten Banggai terkait teknis pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H. Asisten II Setda Kabupaten Banggai Alfian Djibran yang dikonfirmasi mengenai masalah ini belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 440/1279/Dinkes tentang Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Banggai, tertanggal 29 Juni 2021 maupun Intruksi Bupati Banggai Nomor 440/1399/Dinkes tentang perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) tanggal 12 Juli 2021, belum secara spesifik mengatur hal tersebut.
Hanya saja pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melayangkan surat pemberitahuan Nomor 456/2515/Ro.Kersa tertanggal 15 Juli 2021, tentang pemberitahuan kepada bupati walikota di Sulteng, untuk mempedomani Surat Edaran Menteri Agama RI tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shlat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H atau 2021 Masehi.
Dalam SE Kementrian Agama tersebut, ditegaskan shalat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 M di lapangan terbuka atau masjid dan mushalla pada daerah zona merah dan organge di tiadakan, dan hanya diperbolehkan di daerah yang aman atau diluar zona merah dan zona orange tersebut. (bb/03)
Discussion about this post