BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai yang dimpimpin langsung oleh dua pimpinan DPRD Kabupaten Banggai menggelar konsultasi ke Kementrian ATR/BPN pusat di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Konsultasi tersebut dilakukan menjelang pengambilan keputusan dan rekomendasi lembaga DPRD Banggai, berkaitan dengan masalah lahan perkebunan sawit sejumlah perusahaan di daerah Kabupaten Banggai yang zin HGU nya akan berakhir.
“Kami diterima langsung oleh salah satu Direktur pada Kementrian ATR/BPN yang menangani tentang pendaftaran tanah dan penetapan hak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap.
Menurut politisi Golkar itu, banyak informasi yang telah mereka peroleh yang berkaitan dengan hak guna usaha, hak pakai dan hak guna bangunan, yang secara detail tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
“Alhamdulilah ini semua akan menjadi dasar rekom kita ke Pemerintah Daerah. Yang jelas bahwa Kabupaten Banggai butuh tanah sebagai lahan pertanian dalam rangka menunjang kesiapan pangan di ibu kota negara yang barum” kata Irwanto.
(bb/03)
Discussion about this post