BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Salah satu penginapan yang terletak di Kompleks Pasar Tua, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten digeledah polisi, Senin (4/10/2021) malam.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai sekitar pukul 23.30 atas dasar informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
“Anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa penginapan ini sering menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kasat Sabhra Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Alhasil, dari penggeledahan yang dilakukan di dalam penginapan tersebut polisi berhasil menemukan lima botol air mineral ukuran 600 ml berisikan miras tradisional jenis cap tikus.
“Barang bukti bersama pemiliknya langsung diamankan anggota ke Mako Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Iptu Jimyarto.
Iptu Jimyarto menyatakan, pihaknya sealu konsisten menggelar razia pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kota Luwuk khusunya peredaran miras.
“Polres Banggai sudah berkomitmen berperang melawan peeredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas,” pungkas Iptu Jimyarto.
(bb/03)
Discussion about this post