BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat bersma Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, guna pembahas Dana Hibah yang dibebankan dalam APBD untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.
Rapat yang dilaksanakan Rabu (6/9/2023) itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Iranto Kulap dan dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya.
Selain dihadiri KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai, rapat tersebut juga dihadiri oleh Dinas BPKAD, Dinas Kesbangpol Kabupaten Banggai, Bagian Hukum Setda, dan Asisten I Setda Kabupaten Banggai.
Dalam rapat tersebut terungkap soal kebutuhan pelaksanaan Pilkada yang diperkirakan sebesar 101 miliar. Pemerintah daerah Kabupaten Banggai harus menggelontorkan anggaran tersebut pada momentum Perubahan APBD tahun 2023 sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen digelontorkan pada APBD tahun 2024.
“Kalau dalam catatan kami, kebutuhan Pilkada baik usulan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, itu 101 miliar,” kata Kepala Dinas Kesbang Kabupaten Banggai, Syarifudin Muid.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap mengatakan, pihaknya pada dasarnya menyetujui berapapun usulan anggaran Pilkada yang diajukan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri. Hanya saja, harus dipertimbangkan dan disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai. (*)
(bb/03)
Discussion about this post