BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Koperasi Konsumen Asosiasi Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Aspami) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT Tahun Buku 2023 itu dilaksanakan di Hotel Santika Luwuk, Kamis 07 Maret 2024.
Kegiatan RAT yang mengambil tema maju bersama, mewujudkan kesejahteraan ini dihadiri puluhan anggota Koperasi Konsumen Aspami.
RAT dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Helena Padeatu, SH.M.Hum, yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Rahayu Dumang, S.Sos.
Ketua Koperasi Konsumen Aspami Kabupaten Banggai, Irwan Labelo, S.Sos, mengatakan, Rapat Anggota Tahunan tersebut merupakan kewajiban setiap koperasi karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
Ia juga menyatakan, bahwa pelaksanaan RAT oleh Koperasi Konsumen Aspami tersebut tepat waktu. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang rapat anggota koperasi yakni dilaksanakan pada bulan Januari sampai maret tahun berjalan. “Alhamdulillah hari ini koperasi ini sudah memenuhi RAT, ini indikasi koperasi sehat,” tuturnya.
Ia menerangkan, meski baru berdiri setahun, namun Koperasi Konsumen Aspami pada awal pembentukan sampai saat ini telah memperhatikan hal-hal yang menjadi syarat pembentukan badan hukum.
Antaranya telah membuat akta koperasi, email, NPWP, akun online, nomor hape pengurus, lokasi usaha sudah ada, luas lahan usaha, modal kerja 3 bulan, jumlah tenaga kerja, NIK yang akan dibuat setelah selesai pelaksanaan RAT, serta kegiatan usaha simpan pinjam juga telah berjalan baik.
“Melalui RAT ini kami berharap kritik, saran dan masukan dari semua anggota,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, yang telah melibatkan anggota koperasi dalam kegiatan Dinkop dan UKM Banggai, terutama pada pembimbingan teknis. Apresiasi juga disampaikan kepada Ketua DPP Aspami Kabupaten Banggai Batia Sisilia Hadjar SE.,MM.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Helena Padeatu yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Rahayu Dumang, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keaktifan anggota dalam menjalankan berbagai kegiatan dalam mengembangkan koperasi konsumen Aspami.
“Adanya pelaksanaan RAT ini berarti pengurus koperasi konsumen Aspami telah memenuhi salah satu kewajiban yang telah diamanatkan dalam undang -undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa RAT merupakan hal yang mutlak dilaksanakan oleh koperasi.
Sebab, RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi.
Selain itu, RAT juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yakni asas kekeluargaan. “Sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, Rapat Anggota Tahunan menyisaratkan bahwa kekuatan utama operasi koperasi adalah pada anggotanya,” ujarnya.
Ia berharap Koperasi Konsumen Aspami terus meningkatkan pelayanan untuk anggota dengan mengusakan secara optimal pemenuhan pasokan bahan baku untuk koperasinya. (BB/007)
Discussion about this post