BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai menetapkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (23/8/2022).
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai menetapkan proyeksi pendapatan daerah pada APBD tahun 2023 mendatang sebesar Rp2.406.530.568.422 dan belanja daerah sebesar Rp2.430.992.194.719.
Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili, dalam sambutannya mengatakan, hingga saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum menerima informasi alokasi transfer ke daerah yang ditetapkan dengan peraturan presiden tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023.
Olehnya itu kata Furqan, di dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023, pihaknya masih menggunakan angka yang bersifat proyeksi.
Dijelaskan, sesuai tema RKPD tahun 2023 yaitu “Kemandirian Ekonomi Daerah Didukung Penguatan Daya Saing SDM, Penguatan Transformasi Digital dan Kualitas Pelayanan Publik,” yang memberi arahan pada upaya untuk menciptakan daerah Kabupaten Banggai yang mandiri secara ekonomi pasca pandemi covid-19, merubah mental dan pola pikir masyarakat yang sederhana hanya pada pemenuhan kebutuhan menjadi lebih memiliki jiwa wirausaha dengan dukungan penguatan daya saing sumber daya manusia.
Selain itu, transformasi digital mutlak di perlukan, transformasi digital tidak hanya merubah layanan biasa menjadi online atau dengan membangun aplikasi namun bagaimana mengintegrasikan seluruh area layanan publik sehingga menghasilkan perubahan dan mampu menciptakan nilai kualitas pelayanan yang lebih baik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.
(bb/03)
Discussion about this post