BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Sebuah perusahaan pengolahan biji nikel yang pernah melaksanakan aktivitas pertambangan di Desa Tompotika Makmur, Kecamatan Masama, Kaupaten Banggai, PT. Anugerah Tompira Nikel dikabarkan kembali mengaktifkan izin operasi produksi untuk pertambangan Nikel.
Informasi tersebut menyebar dari berbagai media sosial, terkait kabar mengenai adanya IUP Operasi Produksi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, perusahaan tersebut kembali mengantongi izin Operasi Produksi Nomor : 201/1/IUP/PMDN/2022. Izin tersebut mulai berlaku pada 28 Januari 2022 hingga 28 Januari tahun 2042 mendatang.
Seperti diketahui, perusahaan tersebut pernah melakukan aktivitas pertambangannya di Desa Tompotika Makmur, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. Perusahaan tersebut menutup usahanya pada tahun 2007 silam dan tidak ada aktivitas sejak saat itu.
Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai saat ditemui Selasa (15/2/2022) tidak berada di tempat. Hanya saja dari keterangan stafnya, diketahui bahwa sejauh ini perusahaan PT. Anugerah Tompira Nikel sudah berakhir.
“Kami belum tahu apakah izin itu sifatnya baru, atau perpanjangan izin sebelumnya. Belum ada tembusan kepada kami yang ada disini,” terangnya.
(bb/03)
Discussion about this post