BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, setiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rebublik Indonesia selalu memberikan Remisi Umum (RU) kepada narapidana atau Warga Binaan Lapas (WBP).
Tidak terkecuali dengan para WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk. Bupati Banggai H. Amirudin memberikan SK Remisi Umum tahun 2021 secara simbolis kepada 3 orang perwakilan warga binaan lapas kelas IIB Luwuk, Selasa (17/8/2021)
Total Narapidana Lapas kelas IIB Luwuk sebanyak 377 orang, pada tahun ini yang memperoleh remisi sebanyak 271 orang, diantaranya ada yang mendapatkan remisi 1 Bulan sampai dengan remisi 6 bulan.
Memberikan remisi kepada narapidana dan anak pidana yang merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Lapas Kelas IIB Luwuk sebelum-sebelumnya juga telah melaksanakan penyerahan remisi umum narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Remisi umum tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi peryaratan secara administrasi dan subtantif.
(bb/03)
Discussion about this post