BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai, kembali melakukan aksi mendatangi gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DRPD), Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Kamis (9/9/2021).
Aksi berlangsung dengan damai. Dalam aksi tersebut mereka menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus memberikan kejelasan terkait janji pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Para mahasiswa mendesak Ketua DPRD Kabupaten Banggai untuk mengawal hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Direktur dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai yang telah dilantik, karena dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi demo tersebut disahut oleh dua Anggota DPRD Banggai, yakni Ketua Komisi III Fuad Muid, dan Anggota Komisi III, Irwanto Kulap.
Baik Fuad Muid dan Irwanto Kulap, mereka menguraikan bahwa mereka telah mengambil alih dari komisi satu yang sebelumnya menerima aksi demo pada 7 September 2021 kemarin.
“Kita telah mengadakan surat undangan yang akan dilaksanakan pada Senin pekan depan, termasuk perwakilan adik-adik mahasiswa,” kata Ketua Komisi 3, Fuad Muid disela-sela rapat KUA PPAS di Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Kamis, (9/9/2021).
Anggota Komisi 3 yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Golkar, Irwanto Kulap menambahkan, DPRD telah menerima dan Ketua telah mendelegasikan kepada komisi 3 yang membidangi tentang BUMD.
“Berkaitan dengan PDAM, kita akan melaksanakan pada Senin dan sudah ditanda tangani oleh ibu wakil ketua, surat undangannya untuk disampaikan ke pihak-pihak yang terkait, insya Allah hari Senin tidak ada lagi perubahan kita akan laksanakan RDP,” kata Wanto
“Ini bukan bagian dari akhir, kita akan terus mengawal sampai dilaksanakannya rapat dengar pendapat (RDP) hingga sampai pada titik dibatalkannya Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh bupati karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar mahasiswa.
(Man)
Discussion about this post