BERITABANGGAI.COM, BALANTAK – Seorang pria di Balantak berinisial YK alias O (33) melarikan diri setelah mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan AD (21) warga Kecamatan Mantoh. Ia ditangkap polisi setelah ketahuan saat memanjat pohon kelapa di belakang Desa Dondo dan Desa Sepe di wilayah Kecamatan Balantak Selatan.
Saat ini, pria tersebut akan berhadapan dengan pengadilan, setelah polisi melimpahkan berkas perkara atas kasus yang ia perbuat pada Rabu (23/6/20210) silam.
Polsek Balantak menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (23/8/2021).
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai,” ungkap Kapolsek Balantak Iptu Muhamad Zulfikar SH.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun minimal 5 tahun penjara.
Kasus ini terjadi pada Rabu (23/6/20210) sekitar pukul 15.30 Wita di Balantak Selatan. Pelaku dilaporkan keluarga korban atas dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan.
Polisi yang menerima laporan tersebut dan lengkapi dengan surat perintah penangkapan langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dengan menyisir sekitar hutan di belakang antara Desa Dondo dan Desa Sepe, balantak Selatan.
Pada Jumat malam (25/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, polisi yang mengendap dihutan belakang Desa Sepe, mendengar suara buah kelapa jatuh. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata pelaku sedang berada di atas pohon kelapa tersebut.
“Diduga pelaku sedang kelaparan dalam pelarianya sehingga memanjat pohon kelapa untuk mengambil buah,” beber perwira pangkat dua balak ini.
(bb/03)
Discussion about this post