Beritabanggai.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
facebook
youtube
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
Beritabanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
  • NASIONAL
tv
Home Daerah Banggai

Ternyata Begini Isi Statuta Universitas Tompotika Soal Pengisian Jabatan Pjs Rektor

Berita Banggai by Berita Banggai
27 Agustus 2021
0
Kampus Untika Luwuk

Kampus Untika Luwuk

ADVERTISEMENT

BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kampus Universitas Tompotika Luwuk mengalami kemelut internal terkait dengan pengangkatan Pjs Rektor. Ketegangan memuncak sejak timbulnya dua keputusan yang berbeda, soal Pjs Rektor antara Yayasan Pendidikan Tompotika yang menaungi kampus tersebut, dengan pihak Senat Perguruan Tinggi Universitas Tompotika.

Bupati Banggai selaku Badan Pendiri Yayasan telah menerbitkan SK Pjs Rektor Untika Luwuk kepada Taufik Bidullah, yang akan bertugas selama tiga bulan termasuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan rektor yang tahapannya sempat tertunda.

Seperti diketahui, keputusan Badan Pendiri tersebut, berbeda dengan keputusan Senat Untika Luwuk, yang memutuskan Isnanto Bidja sebagai Pjs Rektor. Pihak Senat berdalih, hal tersebut sesuai dengan amanat Statuta perguruan tinggi Untika.

Begitu juga dengan para mahasiswa, sejauh ini aksi aksi yang dilakukan selalu menyebut Statuta sebagai alasan. Bahkan para mahasiswa menyebut Badan Pendiri Yayasan telah melangkahi aturan Statuta yang sebenarnya juga disusun atas persetujuan Yayasan.

Hasil penelusuran media ini terhadap Statuta Universitas Tompotika Luwuk, yang selama menjadi objek perdebatan, ditemukan beberapa informasi berikut ini.

Dalam Statuta Universitas Tompotika Luwuk, tata cara pengangkatan pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administrasi, unsur penunjang, dewan penyantun dan satuan pengawasan, diatur dalam Bab VIII.

Pada bagian kesatu dalam BAB VIII tersebut, diatur soal penangkatan pimpinan universitas.

Pada pasal 58 ayat 1 disebutkan, Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk, setelah mendapat pertimbangan Senat Untika Luwuk Banggai, dalam forum rapat yang diselanggarakan khusus untuk itu dan persetujuan badan pendiri yayasan.

Pada ayat 6 disebutkan, bilamana rektor berhalangan tidak tetap maka wakil rektor bidang akademik bertindak sebagai pelaksana harian rektor. Jika yang bersangkutan juga berhalangan, maka wakil rektor lainnya yang akan menjabat hingga sampai pada dekan fakultas yang usianya paling tua, sebagaimana diatur pada pasal 7 dan 8.

Sedangkan pada pasa 9 disebutkan, bilamana rektor berhalangan tetap, maka badan pendiri yayasan mengangkat pejabat sementara rektor atas pertimbangan senat universitas sampai dengan diangkat dan ditetapkannya rektor definitif.

Pasal 6 dan pasal 9 itulah, yang menjadi dasar Senat Universitas Tompotika memutuskan Isnanto Bidja, karena saat ini Isnanto sedang menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik.

Media ini juga menelusuri apa yang dimaksud dengan Statuta perguruan tinggi dalam berbagai referensi. Rupanya, Statuta perguruan tinggi diatur dalam Pasal 1 butir 7 PP 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

Disebutkan, Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Di Indonesia, hingga saat ini pergutuan tinggi berpedoman pada PP 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dalam menyusun Statuta.

(bb/03)

Tags: KAMPUS UNTIKA LUWUKSENAT UNIVERSITAS TOMPOTIKASTATUTA UNTIKA LUWUKYAYASAN PENDIDIKAN TOMPOTIKA
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Gerindra Banggai Kerahkan Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai di Balantak Utara

by Berita Banggai
7 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banggai Hj.Sulianti Murad menurunkan satu unit alat berat...

Herdiyanto Soroti Capaian PAD Setiap OPD Yang Minim

by Berita Banggai
7 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Herdiyanto Djiada menyoroti pencapaian PAD yang diperoleh setiap OPD dalam...

Komisi III DPRD Banggai Gelar Evaluasi PAD Bersama Bapenda

by Berita Banggai
7 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai pada...

Pengacara Surati KemenPAN-RB dan KPK RI, Minta Status WBK Puskesmas Simpong Dicabut

by Berita Banggai
6 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM,LUWUK — Kuasa hukum Armin, Supriadi Lawani, menyatakan akan melaporkan Kepala Puskesmas Simpong ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan...

YKI Cabang Banggai Gelar Pemeriksaan Kanker Serviks

by Berita Banggai
6 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, LUWUK - Yayasan Kanker Indonesia Cabang Kabupaten Banggai menggelar penyuluhan dan pemeriksaan Kanker Serviks. Pemeriksaan dilakukan dengan 2...

Solidaritas Tanpa Batas, Gerindra Banggai Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pangkalaseang

by Berita Banggai
4 April 2026
0

  BERITABANGGAI.COM, BALANTAK UTARA- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banggai kembali mengunjungi wilayah terdampak banjir di Kecamatan Balantak...

Next Post
DSLNG Bantu Rumah Jurnalis Banggai  Tangani Covid-19 di Kalangan Wartawan

DSLNG Bantu Rumah Jurnalis Banggai Tangani Covid-19 di Kalangan Wartawan

Penanganan Covid-19 di Banggai hanya Tegas Diatas Kertas, Kerumunan masih Terjadi di Pantai Kilolima

Discussion about this post

Gerindra Banggai Kerahkan Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai di Balantak Utara

by Berita Banggai
7 April 2026
0

Herdiyanto Soroti Capaian PAD Setiap OPD Yang Minim

by Berita Banggai
7 April 2026
0

Komisi III DPRD Banggai Gelar Evaluasi PAD Bersama Bapenda

by Berita Banggai
7 April 2026
0

Pengacara Surati KemenPAN-RB dan KPK RI, Minta Status WBK Puskesmas Simpong Dicabut

by Berita Banggai
6 April 2026
0

Pos-pos Terbaru

  • Gerindra Banggai Kerahkan Alat Berat Untuk Normalisasi Sungai di Balantak Utara
  • Herdiyanto Soroti Capaian PAD Setiap OPD Yang Minim
  • Komisi III DPRD Banggai Gelar Evaluasi PAD Bersama Bapenda
  • Pengacara Surati KemenPAN-RB dan KPK RI, Minta Status WBK Puskesmas Simpong Dicabut
  • YKI Cabang Banggai Gelar Pemeriksaan Kanker Serviks
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media siber
  • Kebikalan Privacy
MEDIA NETWORK

© 2022 BERITABANGGAI.COM

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
  • Berita Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Kesehatan

© 2022 BERITABANGGAI.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In