BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Kampus Universitas Tompotika Luwuk mengalami kemelut internal terkait dengan pengangkatan Pjs Rektor. Ketegangan memuncak sejak timbulnya dua keputusan yang berbeda, soal Pjs Rektor antara Yayasan Pendidikan Tompotika yang menaungi kampus tersebut, dengan pihak Senat Perguruan Tinggi Universitas Tompotika.
Bupati Banggai selaku Badan Pendiri Yayasan telah menerbitkan SK Pjs Rektor Untika Luwuk kepada Taufik Bidullah, yang akan bertugas selama tiga bulan termasuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan rektor yang tahapannya sempat tertunda.
Seperti diketahui, keputusan Badan Pendiri tersebut, berbeda dengan keputusan Senat Untika Luwuk, yang memutuskan Isnanto Bidja sebagai Pjs Rektor. Pihak Senat berdalih, hal tersebut sesuai dengan amanat Statuta perguruan tinggi Untika.
Begitu juga dengan para mahasiswa, sejauh ini aksi aksi yang dilakukan selalu menyebut Statuta sebagai alasan. Bahkan para mahasiswa menyebut Badan Pendiri Yayasan telah melangkahi aturan Statuta yang sebenarnya juga disusun atas persetujuan Yayasan.
Hasil penelusuran media ini terhadap Statuta Universitas Tompotika Luwuk, yang selama menjadi objek perdebatan, ditemukan beberapa informasi berikut ini.
Dalam Statuta Universitas Tompotika Luwuk, tata cara pengangkatan pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administrasi, unsur penunjang, dewan penyantun dan satuan pengawasan, diatur dalam Bab VIII.
Pada bagian kesatu dalam BAB VIII tersebut, diatur soal penangkatan pimpinan universitas.
Pada pasal 58 ayat 1 disebutkan, Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Tompotika Luwuk, setelah mendapat pertimbangan Senat Untika Luwuk Banggai, dalam forum rapat yang diselanggarakan khusus untuk itu dan persetujuan badan pendiri yayasan.
Pada ayat 6 disebutkan, bilamana rektor berhalangan tidak tetap maka wakil rektor bidang akademik bertindak sebagai pelaksana harian rektor. Jika yang bersangkutan juga berhalangan, maka wakil rektor lainnya yang akan menjabat hingga sampai pada dekan fakultas yang usianya paling tua, sebagaimana diatur pada pasal 7 dan 8.
Sedangkan pada pasa 9 disebutkan, bilamana rektor berhalangan tetap, maka badan pendiri yayasan mengangkat pejabat sementara rektor atas pertimbangan senat universitas sampai dengan diangkat dan ditetapkannya rektor definitif.
Pasal 6 dan pasal 9 itulah, yang menjadi dasar Senat Universitas Tompotika memutuskan Isnanto Bidja, karena saat ini Isnanto sedang menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik.
Media ini juga menelusuri apa yang dimaksud dengan Statuta perguruan tinggi dalam berbagai referensi. Rupanya, Statuta perguruan tinggi diatur dalam Pasal 1 butir 7 PP 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
Disebutkan, Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Di Indonesia, hingga saat ini pergutuan tinggi berpedoman pada PP 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dalam menyusun Statuta.
(bb/03)
Discussion about this post