BERITABANGGAI.COM,Luwuk—Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro tuntas Kamis 13 Juni 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM selama tiga hari, sejak Selasa 11 Juni 2024.
Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili di Hotel Santika Luwuk ini ditutup oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Banggai Helena Padeatu yang diwakili Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Melpin K Mandagi, S.Sos.
Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Halal diikuti 75 pelaku usaha mikro. Peserta dibagi dalam tiga angkatan dan mendapatkan materi dari dua narasumber berkompeten, yakni Dr Ahmad Sukandar, M.Ag dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat dan Dr Imelda Fajrianti MSi, selaku Direktur Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Anggota Komite Fatwa BPJPH Kemenag RI.
Kadis Koperasi dan UKM Banggai Helena Padeatu yang diwakili Sekdis Koperasi dan UKM, berharap pelaku industri, ulama, lembaga sertifikasi dan masyarakat umum dapat lebih memahami dan mendukung penerapan kebijakan sertifikasi halal.
Ia mengatakan, seiring waktu, dengan semakin kompleksnya tuntutan pasar dan berkembangnya teknologi, menjaga kehalalan produk penting.
Olehnya ia, mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk terus berpartisipasi dalam upaya memajukan implementasi kebijakan sertifikasi halal.
“Peran masing-masing dari kita penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk halal dan mendorong pertumbuhan industri yang berlandaskan prinsip keadilan dan ketataan terhadap agama,” tuturnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, narasumber, dan peserta yang telah menyukseskan acara tersebut.
“Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi ini dapat diterapkan dengan baik,” katanya. (BB/007)
Discussion about this post