BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak menyentil bentuk bentuk kecurangan yang terjadi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kecurangan tersebut rentan dengan praktik korupsi khususnya suap menyuap.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kegiatan audiens pemberantasan tindak pidana korupsi dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (23/5/2023) mengatakan, selain merugikan keuangan negara, bentuk korupsi juga bisa berupa suap.
Mantan Kajati Sulteng itu memberikan contoh kasus, misalanya dalam pengadaan barang dan jasa. Panitia lelang menambah-nambah persyaratan agar peserta lelang lainnya gugur, dengan maksud memenangkan salah satu peserta lelang. Setelah menang lelang, perusahaan pemenang tersebut kemudian memberikan imbalan uang kepada panitia lelang.
“Nah pemberian uang itu namanya suap. Dan Suap adalah korupsi,” kata Johanis.
Selain menyentil kasus pengadaan barang dan jasa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengingatkan Anggota DPRD soal celah korupsi di dalam pokok pokok pikiran DPRD atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Pokir.
“Poki-pokir ini berbahaya dan sudah banyak kasus yang terjadi. Jadi hati-hati, lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post