BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Bawaslu Banggai mengumumkan laporan terkait dugaan kampanye yang dilakukan Paslon No 1 Amirudin di Mesjid Nurul Iman Desa Mendono tidak memenuhi unsur materil.
Dalam siaran pers yang disampaikan Bawaslu pada Minggu 06 Oktober 2024, disebutkan, Bawaslu Banggai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) telah menindaklanjuti Laporan masyarakat tanggal 27 September 2024 atas dugaan pelanggaran kampanye di Mesjid Nurul Iman Desa Mendono, Kecamatan Kintom, oleh Paslon No 1 atas nama Amirudin.
Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli dan pihak terkait telah mendapatkan fakta hukum berupa keterangan dan bukti-bukti.
Berdasarkan hal tersebut sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) menyimpulkan laporan tersebut Tidak terpenuhi unsur materiel sebagaimana Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang. (*)
(bb/03)
Discussion about this post