BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Selama bertahun-tahun Pertama EP Donggi Matindok Field (DMF) mengabaikan hak pemilik lahan yang terpasang pipa gas milik perusahaan tersebut sejak tahun 2014 silam.
Seperti yang dialami oleh Rusman, seorang warga Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tegah, yang memiliki lahan perkebunan sawit di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Diatas tanahnya itu, telah dibangun pipa gas milik Pertamina EP DMF sejak tahun 2014, sepanjang 200 meter dengan lebar 25 meter. Selain itu ada pula sebagian tanahnya yang terpotong akibat bangunan pipa tersebut dengan lebar 9 meter sepanjang 200 meter yang tidak bisa lagi digunakan.
Tanah perkebunan sawit milik Rusman itu, tidak pernah mendapatkan pembebasan lahan oleh Pertamina EP DMF, sebagaimana tanah milik warga lainnya yang juga terkena jalur pembangunan pipa. Hal itulah yang membuat Rusman terus menerus mencari keadilan atas permasalahan tersebut.
Pihak Pertamina EP DMF beranggapan, telah melakukan pembebasan lahan disemua jalur pembangunan pipa di wilayah kerjanya. Seperti diketahui, Pertamina EP DMF adalah perusahaan yang bergerak dibidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Melalui kontrak bersama SKK Migas, Pertamina EP DMF melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di lapangan Donggi Matindok yang berada di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Jalur pipa yang dibangun dalam proyek tersebut diantaranya adalah yang melintasi lahan perkembunan sawit di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Disitulah terdapat lahan perkebunan sawit milik Rusman, yang hingga kini belum dibebaskan.
Pihak Pertamina EP DMF menilai, objek lahan yang dipermasalahkan Rusman, sudah dibebaskan kepada warga yang bernama Ronald Siby pada tahun 2013 silam. Namun menurut Rusman, objek tanah Ronald Siby yang sudah dibebaskan Pertamina EP berbeda dengan objek tanah miliknya yang hingga kini belum dibebaskan.
Saat ini, permasalahan tersebut sedang dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rusman, melalui kuasa hukumnya PUBLICA Law Firm, menggugat PT.Pertamina EP, PT.Pertamina (Persero) dan PT.Rekayasa Industri, masing-masing sebagai tergugat I,II dan III. (*)
(bb/03)
Discussion about this post