BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Terlapor dugaan penganiayaan di Desa Bantayan, Mardi Tane, memberikan penjelasan secara detail terkait insiden pelepasan spanduk Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang yang berujung laporan polisi.
Mardi memberikan keterangannya di hadapan para wartawan di media senter Sulianti-Bali, Jumat (13/9/2024).
Mardi menjelaskan dirinya perlu memberikan keterangan kepada media, terkait peristiwa yang diberitakan dan menyudutkan dirinya. Ia membantah informasi yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak meminta izin sebelum memasang spanduk.
Menurut Mardi, sebelum memasang spanduk, dirinya telah meminta izin kepasa istri pelapor, karena rumah tersebut adalah rumah orang tua dari istri pelapor yang mereka tinggali.
Selang beberapa hari kemudian, spanduk tersebut sudah tidak ada ditempatnya dan sudah berganti dengan spanduk paslon lain yakni ATFM.
Menyadari hal tersebut, Mardi kemudian mempertanyakan pencopotan spanduk Anti-Bali kepada pelapor, namun pelapor mengaku tidak mengakui siapa yang melepaskan. Belakangan, diketahui bahwa pelaporlah yang melepaskan spanduk tersebut dan menggantinya dengan spanduk ATFM atas perintah kordinator pemenangan ATFM.
Hingga akhirnya pada Kamis (12/9/2024) tadi malam, bersamaan dengan adanya syukuran di salah satu rumah warga, Mardi melihat pelapor berada disebuah kios dekat acara syukuran tersebut.
Mardi kemudian mendatangi pelapor yang berada di kios, dan menariknya keluar dari kios, untuk menanyakan soal pelepasan spanduk, dan meminta kepada pelapor untuk saling menghargai dan tidak saling melepaskan spanduk.
“Jadi tidak ada yang mencekik, atau penganiayaan. Itu berita berlebihan,” kata Mardi.
Ia juga membantah terkait pengancaman yang dituduhkan sebagaimana dalam pemberitaan media. Kata dia, saat itu, ada beberapa orang di kios tersebut, karena memang ada acara syukuran tidak jauh dari tempat itu.
“Tidak ada pengancaman, ada orang lain juga yang liat saat itu,” katanya.
Meski begitu, kata Mardi, sebagai warga negara, dirinya tetap menghargai proses hukum, karena masalah tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Karna sekarang sudah dilapor, tentu saya akan ikuti proses hukum,” katanya.
Tim hukum Paslon Anti-Bali,Zulharbi Amatahir yang juga hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya akan mendampingi kasus hukum tersebut, karena berkaitan dengan pencopotan spanduk paslon.
“Sebagai pemilik spanduk, kami akan ikut mendampingi masalah ini,” katanya. (*)
(bb/03)
Discussion about this post