BERITABANGGAI.COM, PALU – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menerbitkan surat edaran kepada seluruh bupati dan walikota se Sulawesi Tengah, tentang pembatasan kegiatan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran nomor : 04 tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022, dijelaskan bahwa untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona virus disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah, maka perlu mengaktifkan kembali posko posko penanganan covid-19 yang ada di desa dan kelurahan.
Selain itu, gubernur juga meninta menunda pelaksanaan acara baik rapat, sosialisasi, seminar, pertemuan luring yang memobilisasi atau mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersamaan serta lebih meningkatkan protokol kesehatan 5M dan 3T.
Selain itu juga diminta untuk memperketat penerbitan surat rekomendasi kegiatan atau ijin keramaian. Jika diterbitkan rekomendasi, maka petugas atau satgas covid haraus melakukan pemantauan di lokasi kegiatan.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik dari udara, laut dan darat yang akan memasuki wilayah Sulawesi Tengah wajib menunjukan hasil pemeriksaan rapid test anti gen negativ atau hasil pemeriksaan Real Time-PCR negatif yang berlaku 2×24 jam dan telah di cek keasliannya oleh petugas pemeriksa.
Bupati dan Walikota juga diminta untuk memantau dan mendoorng secara langsung pelaksanaan vaksinasi bagi anak anak dan usia lanjut.
Satgas Covid-19 bekerja sama dengan TNI Polri meastikan seluruh kegiatan ekonomi masyarkat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bupati dan Walikota diminta untuk mensosialisasikan surat edaran gubernur tersebur kepada masyarakat secara luas.
(bb/03)
Discussion about this post