BERITABANGGAI.COM, LUWUK- Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai menetapkan ABL selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan karang taruna tahun anggaran 2020 pada Selasa (13/8/2024).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai, Sarman S. Tandisau, S.H dalam siaran pers kepada wartawan malam ini menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.
Dijelaskan, tersangka ABL pada Tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna mengelola Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600.000.000, yang terbagi dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp 300.000.000. Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna dimana pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.
Akibat perbuatannya, Penyidik Kejaksaan menilai tersangka ABL telah merugikan Keuangan Negara atau Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000.
Sarman menyebutkan, tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa Pidana maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh Penyidik, hal ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai. (*)
(bb/03)
Discussion about this post