BERITABANGGAI.COM, POSO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) se-Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk serius memperbaiki pengelolaan pemerintahannya. Berdasarkan aplikasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) yang dikelola KPK, skor rata-rata tata kelola pemerintahan se-Sulteng pada tahun 2020 adalah 56 persen. Angka ini lebih rendah ketimbang skor rata-rata MCP tingkat nasional di 2020 yang mencapai 64 persen.
“Secara spesifik, skor rata-rata MCP Kabupaten Poso di tahun 2020 adalah 52,3 persen. Skor ini bahkan lebih rendah dibandingkan skor rata-rata MCP se-Sulteng,” ujar Nawawi dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, bertempat di kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Poso, Jumat, 21 Mei 2021.
Selain itu, sambung Nawawi, berdasarkan data Pengaduan Masyarakat KPK, ada 15 pengaduan dari Kabupaten Poso sejak tahun 2017 hingga 2020. Pengaduan terbanyak, katanya, adalah mengenai perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Nawawi kemudian menjelaskan lebih lanjut rincian skor MCP Pemkab Poso tahun 2020 terkait delapan area intervensi tata kelola pemerintahan, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai skor sebesar 82,15 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 31,25 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 51,75 persen.
Selanjutnya, pada area peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah 53,06 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 52,35 persen, optimalisasi pajak daerah 42,34 persen, manajemen aset daerah 38,98 persen, dan pengelolaan dana desa 71,7 persen.
Skor MCP Kabupaten Poso dan pemda lainnya se-Sulteng, serta skor MCP secara nasional, lanjut Nawawi, belumlah mencapai target minimal 85 persen. Kondisi ini, ungkapnya, disebabkan oleh beberapa hal, yakni masih adanya pandemi wabah Covid-19, belum maksimalnya komitmen kepala daerah untuk melakukan upaya peningkatan 8 (delapan) area intervensi dalam tata kelola pemerintahan yang tercakup dalam aplikasi MCP KPK, dan masih relatif banyaknya permasalahan aset daerah yang harus segera diselesaikan.
Menanggapi KPK, Bupati Poso Verna G. M. Inkiriwang menyatakan bahwa dirinya berharap KPK bisa mendampingi pihaknya dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Poso. Di samping itu, dia juga meminta para kepala OPD berupaya meningkatkan skor MCP Pemkab Poso di tahun 2021.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi Kristina Dharmawati Mapeda, menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu mendukung upaya perbaikan tata kelola pemerintahan oleh Pemkab Poso. Kristina juga menyatakan dukungannya kepada KPK dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Sebagai penutup, dalam konteks relasi pemda dan DPRD, Nawawi menegaskan bahwa kedudukan antara pemda dan DPRD adalah setara dan bersifat kemitraan. Yang dimaksud setara, sambungnya, berarti kedudukan Pemda dan DPRD sama dan sejajar, tidak saling membawahi.
”Lalu, yang dimaksud kemitraan adalah bahwa ada hubungan kerja yang saling mendukung, bukan saling berlawanan atau bersaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing,” tandas Nawawi.
Rapat ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso.(bb/03)
Discussion about this post