SEBUAH pasar bisa roboh bukan hanya karena gempa. Ia juga bisa runtuh karena kelalaian.
Dan kelalaian sering kali dimulai dari satu hal sederhana: rekomendasi yang tidak dijalankan.
Itulah yang membuat persoalan Pasar Simpong tidak bisa lagi diperlakukan sebagai sekadar masalah administrasi proyek. Ini sudah menyentuh wilayah yang lebih serius—keselamatan publik dan tanggung jawab hukum negara.
Temuan resmi telah ada. Risiko telah diketahui. Tetapi tindakan yang semestinya dilakukan justru belum terlihat.
Alarm yang Sudah Berbunyi
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 26/LHP/XIX.PLU/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mencatat adanya penurunan mutu beton pada pekerjaan bangunan Pasar Simpong.
Temuan ini bukan sekadar angka dalam dokumen audit.
Penurunan mutu beton berarti kekuatan struktur tidak sesuai dengan standar teknis yang disyaratkan. Dalam dunia konstruksi, itu adalah peringatan serius. Bangunan publik yang dipakai setiap hari oleh ratusan orang tidak boleh berdiri di atas struktur yang kualitasnya meragukan.
Karena itu rekomendasi audit sebenarnya sangat jelas: melakukan audit kelayakan struktur melalui konsultan ahli independen dan mewajibkan penyedia jasa memperbaiki bagian yang tidak memenuhi standar.
Tetapi hingga hari ini, audit tersebut diduga belum dilakukan.
Ketika Rekomendasi Menjadi Ujian Tanggung Jawab
Audit kelayakan struktur bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah mekanisme untuk memastikan satu hal paling mendasar: apakah bangunan itu aman digunakan atau tidak.
Proses ini seharusnya dilakukan oleh konsultan profesional yang memiliki sertifikasi dalam sistem jasa konstruksi nasional yang berada dalam kerangka Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Tanpa penilaian profesional seperti itu, publik tidak pernah benar-benar tahu apakah Pasar Simpong aman. Yang ada hanya asumsi. Dan keselamatan publik tidak boleh bergantung pada asumsi.
Lebih penting lagi, ketika temuan audit negara sudah menyebut adanya penurunan mutu beton, maka rekomendasi tersebut bukan lagi sekadar saran teknis. Ia menjadi ujian bagi tanggung jawab pejabat publik.
Apakah rekomendasi akan dijalankan? Atau justru dibiarkan mengendap sebagai arsip birokrasi?
Bukan Sekadar Kerugian Negara
Sering kali dalam proyek pemerintah, persoalan mutu konstruksi disederhanakan menjadi persoalan keuangan negara: berapa nilai kekurangan volume, berapa kerugian yang harus dikembalikan oleh kontraktor.
Namun dalam kasus penurunan mutu beton, pendekatan seperti itu tidak cukup—bahkan bisa sangat berbahaya.
Mutu struktur bangunan tidak bisa “dipulihkan” hanya dengan pengembalian kerugian negara ke kas daerah. Uang yang kembali tidak otomatis membuat beton yang lemah menjadi kuat, dan tidak serta-merta menghilangkan risiko kegagalan konstruksi.
Yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi keselamatan manusia.
Pasar adalah ruang publik. Setiap hari ratusan pedagang, pembeli, dan pekerja berada di dalamnya. Jika struktur bangunan ternyata tidak memenuhi standar teknis, maka risiko yang muncul bukan sekadar kerugian administratif, melainkan potensi bahaya nyata terhadap nyawa manusia.
Karena itu, menjawab penurunan mutu beton hanya dengan logika pengembalian kerugian negara adalah pendekatan yang keliru. Yang dibutuhkan bukan sekadar koreksi finansial, tetapi koreksi struktural: pemeriksaan teknis, perbaikan konstruksi, dan jaminan bahwa bangunan benar-benar aman digunakan.
Dari Kelalaian ke Potensi Pidana
Dalam hukum administrasi negara, pejabat yang mengetahui adanya risiko terhadap keselamatan publik memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan.
Jika risiko sudah diketahui secara resmi tetapi tidak ditindaklanjuti, situasinya bisa berubah dari sekadar kelalaian administratif menjadi kelalaian jabatan.
Konsekuensinya tidak sederhana.
Apabila suatu saat terjadi kegagalan konstruksi—baik kerusakan serius maupun runtuhnya bangunan—rantai tanggung jawab tidak hanya berhenti pada kontraktor atau penyedia jasa.
Ia bisa menjalar ke berbagai pihak dalam struktur pengelolaan proyek: pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran, bahkan otoritas pemerintahan yang memiliki kewenangan pengawasan.
Terlebih proyek ini dibiayai oleh APBD. Artinya, yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan pasar, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek negara.
Bangunan yang Berdiri di Atas Pertanyaan
Hari ini Pasar Simpong tetap beroperasi. Pedagang berjualan. Pembeli datang. Aktivitas ekonomi berjalan seperti biasa.
Tetapi satu pertanyaan mendasar belum pernah dijawab secara terbuka: Apakah bangunan itu benar-benar aman?
Selama audit kelayakan struktur belum dilakukan, selama hasil penilaian teknis belum dipublikasikan, dan selama rekomendasi audit belum dilaksanakan, maka Pasar Simpong sesungguhnya berdiri di atas sebuah tanda tanya.
Dan setiap hari keterlambatan hanya memperbesar dua risiko sekaligus: risiko keselamatan dan risiko hukum.
Negara Tidak Boleh Menunggu Musibah
Sejarah kegagalan konstruksi di berbagai tempat menunjukkan satu pola yang sama: risiko sebenarnya sudah diketahui jauh sebelum bencana terjadi.
Masalahnya bukan pada kurangnya informasi. Masalahnya adalah tindakan yang terlambat.
Karena itu audit kelayakan struktur Pasar Simpong harus dilakukan segera—secara independen, transparan, dan terbuka kepada publik.
Bukan untuk melindungi reputasi birokrasi. Tetapi untuk memastikan satu hal yang paling mendasar dalam setiap proyek publik:
Bahwa negara tidak menunggu musibah sebelum bertindak.
Sebab ketika risiko sudah diketahui dan tindakan tidak diambil, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar kualitas beton.
Melainkan integritas penyelenggaraan negara itu sendiri.
Pinggiran Luwuk, 9 Maret 2026
*Penulis adalah Petani pisang yang kadang jadi advokat.













Discussion about this post