BERITABANGGAI.COM,LUWUK — Kuasa hukum Armin, Supriadi Lawani, menyatakan akan melaporkan Kepala Puskesmas Simpong ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) yang diterima Puskesmas Simpong.
Menurut Budi demikian dia dipanggil, insiden dugaan buruknya pelayanan kesehatan yang dialami kliennya menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan publik.
Karena itu, status WBK dinilai perlu dievaluasi karena penghargaan tersebut mensyaratkan komitmen tinggi terhadap integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi bukan hanya soal administrasi, tetapi mencerminkan komitmen nyata terhadap pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Fakta insiden yang terjadi justru menunjukkan adanya indikator yang patut dipertanyakan,” ujar Budi.
Ia menilai, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara standar pelayanan dan praktik di lapangan, maka KemenPAN-RB perlu melakukan evaluasi terhadap pemberian predikat tersebut. Laporan ke KPK juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan publik berjalan sesuai prinsip good governance dan bebas dari penyimpangan.
Sebelumnya, polemik muncul setelah seorang warga mengkritik pelayanan di Puskesmas Simpong yang diduga membahayakan keselamatan ibu dan bayi.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi saling lapor ke aparat penegak hukum antara pihak keluarga pasien dan oknum tenaga kesehatan.
Budi menegaskan bahwa penghargaan WBK tidak boleh menjadi simbol formalitas semata, tetapi harus mencerminkan kondisi pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jika komitmen pelayanan yang bersih dan berkualitas terbukti tidak dijalankan secara konsisten, maka status Wilayah Bebas dari Korupsi patut dipertimbangkan untuk ditinjau kembali,” tegasnya.
Kasus ini dinilai penting karena menyangkut kredibilitas sistem penilaian reformasi birokrasi sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas. (*)
(BB/03)













Discussion about this post