SETIAP akhir tahun, Banggai seperti mengalami ritual yang sama: proyek dikebut, papan nama dipasang, laporan administrasi dirapikan. Sementara di lapangan, pekerjaan justru berlanjut hingga Januari, bahkan Februari. Secara kasat mata, ini terlihat sepele. Bukankah proyek hanya “sedikit terlambat”? Namun dalam tata kelola keuangan negara, keterlambatan semacam ini bukan perkara teknis belaka. Ia menyentuh inti disiplin anggaran, akuntabilitas, dan etika kekuasaan lokal.
Dalam sistem keuangan negara, tahun anggaran bersifat tertutup. Anggaran yang disahkan DPRD berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Prinsip ini bukan formalitas administratif, melainkan fondasi pengendalian kekuasaan fiskal. Ketika proyek dikerjakan melewati tahun anggaran tanpa dasar hukum yang sah, tanpa kontrak multi years, tanpa addendum perpanjangan yang dibuat sebelum 31 Desember maka negara sesungguhnya sedang bekerja di wilayah abu-abu.
Masalahnya bukan semata proyek belum selesai, tetapi negara seolah berjalan tanpa anggaran. Pekerjaan fisik tetap berlangsung, sementara kontrak secara hukum sudah kedaluwarsa. Dalam situasi ini, pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: atas dasar hukum apa pekerjaan itu dilanjutkan? Dan dari anggaran tahun mana ia akan dibayar?
Di Banggai, pola proyek menyeberang tahun ini menunjukkan gejala yang lebih struktural. Ia bukan insiden tunggal, melainkan kecenderungan berulang. Hal ini mengindikasikan perencanaan yang lemah, penjadwalan yang tidak realistis, atau lebih jauh lagi, dorongan obsesif terhadap serapan anggaran menjelang tutup tahun. Anggaran dipaksa habis, meski fisik belum siap.
Dalam praktik audit, kondisi semacam ini sering berujung temuan. Bukan hanya temuan administratif, tetapi juga potensi kerugian keuangan daerah. Pembayaran yang dilakukan seolah-olah pekerjaan selesai 31 Desember, padahal faktanya masih dikerjakan Januari, merupakan bentuk misrepresentasi administrasi. Jika disengaja, ini dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh, proyek yang melewati tahun juga memindahkan risiko secara tidak adil. Kontraktor bekerja tanpa kepastian hukum, pejabat pelaksana menanggung beban administratif, sementara publik kehilangan jaminan bahwa uang daerah dikelola secara tertib. Di titik ini, keterlambatan proyek berubah dari masalah teknis menjadi persoalan etika pemerintahan.
Kita sesungguhnya tidak kekurangan regulasi. Aturan tentang kontrak, tahun anggaran, dan mekanisme perpanjangan waktu sudah tersedia dengan jelas. Yang sering absen adalah kemauan untuk patuh. Ketika pelanggaran dibiarkan berulang, ia berubah menjadi kebiasaan. Dan ketika kebiasaan itu diterima sebagai “hal biasa”, maka tata kelola berubah menjadi sandiwara kolektif.
Opini publik perlu jujur mengatakan: proyek yang menyeberang tahun tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar terlambat, tetapi cacat tata kelola. Ia menandakan pemerintah daerah yang gagal membedakan antara kecepatan dan ketergesaan, antara efektivitas dan manipulasi administratif.
Sudah saatnya proyek-proyek di Banggai diperlakukan bukan hanya sebagai urusan fisik dan serapan anggaran, tetapi sebagai cermin kualitas pemerintahan. Disiplin anggaran bukan musuh pembangunan. Justru tanpanya, pembangunan kehilangan legitimasi.
Jika praktik ini terus dibiarkan, Banggai tidak hanya berisiko menghadapi temuan audit, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik—sebuah kerugian yang nilainya jauh lebih besar daripada sekadar keterlambatan proyek.(*)
Luwuk 1/1/2026
*Penulis adalah petani pisang













Discussion about this post