BERITABANGGAI.COM, LUWUK – Keputusan untuk menunda penerapan tarif retribusi tidak berlaku selamanya. Penundaan penerapan retribusi pasar itu hanya dilakukan sementara sambil mencermati perkembangan dampak pandemi covid-19 di Kabupaten Banggai.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, menjelaskan, keputusan penundaan dilakukan setelah rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kabupaten Banggai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai serta para pedagang.
“Mengingat saat ini kita masih dalam pandemi covid-19, jadi perlu retribusi pasar dilakukan releksasi dengan menitik beratkan pada tarif retribusi berdasarkan Perda lama. Nanti setiap 3 bulan dievaluasi jika sudah memadai maka dikembalikan sesuai tarif dalam Perda terbaru,” kata politisi Golkar ritu.
Seperti diketahui, dalam rekomendasi DPRD, relaksasi juga hanya dilakukan terhadap klausul yang mengatur soal retribusi pasar, dan tidak menunda seluruh kalusul yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Hal tersebut dilakukan guna merespon aspirasi yang disampaikan sejumlah pedagang pasar Simpong Luwuk, yang merasa keberatan dengan pemberlakukan tarif retribusi pasar, yang baru ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut. (bb/03)
Discussion about this post